TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Gak Perlu ke Samsat!

Gampang banget loh langkah-langkahnya!

ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api

Jakarta, IDN Times – Sebagai pemilik kendaraan, tentu kamu wajib banget bayar pajak. Gak ada alasan untuk gak  bayar pajak, terlebih layanan bayar pajak kendaraan saat ini makin mudah.

Kamu bisa mengecek pajak kendaraan termasuk motor secara online, lho. Jadi, kamu enggak perlu ribet datang ke kantor samsat. Apalagi mengeluarkan biaya lebih besar karena ongkos dan membuang waktu untuk mengantre.

Kamu bisa langsung mengecek pajak motor secara online guna mempermudah bayar pajak kendaraan.

Untuk itu, coba kita simak langka-langkah cara cek pajak kendaraan online seperti berikut ini!

Baca Juga: Daftar Pajak Vespa Matic Terbaru Paling Update!

1. Cek pajak kendaraan online sesuai provinsi

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berikut adalah beberapa daftar laman Samsat online untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan provinsi:

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Banten: https://cekpajak.com/banten
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  • D. I Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
  • Sumatera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/
  • Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  • Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: https://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
  • Jambi: https://jambisamsat.net/infopkb.html
  • Lampung: https://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
  • Sulawesi Selatan: https://bapendasulsel.web.id/
  • Sulawesi Tenggara: https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Sulawesi Utara: https://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
  • Kalimantan Timur: https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: https://info.samsatkalteng.id/
  • Maluku: https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Maluku Utara: https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Nusa Tenggara Barat: https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb

2. Mengunduh aplikasi e-samsat

Aplikasi Cek Pajak Motor Mobil/play.google.com

Langkah yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi e-samsat di smartphonemu terlebih dahulu. Jika tak bisa mengunduhnya, maka kamu bisa membukanya di browser dengan memasukan link https://e-samsat.id ataupun mencarinya di kolom pencarian.

Ketika kita masuk ke dalam aplikasi atau link di laman pencarian, kalian bisa tinggal memilih e-samsat sesuai wilayah masing-masing. Silahkan pilih opsi tersebut, ya.

Baca Juga: Pengalaman Bayar Pajak Motor Online: Gampang dan Bisa Sambil Netflixan

3. Pilih provinsi wajib pajak kendaraan

Ilustrasi halaman web e-samsat.id (e-samsat.id)

Ketika kamu sudah memasuki halaman e-samsat, maka kamu diperintahkan untuk mengisi provinsi sesuai tempat kendaraanmu.

4. Masukkan nomor plat motor

sumbar1.com

Langkah selanjutnya, kamu bisa langsung melakukan pengecekan lebih terperinci. Kamu diminta untuk mengisi nomor plat motor, dimulai dari kode plat, nomor plat, nomor seri, dan 5 digit terakhir dari nomor rangka.

Setelah itu tekan tombol ‘cek sekarang’. Lalu, tunggu beberapa saat sampai permintaan kamu selesai diproses.

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya