Apakah Motor Bisa Disita Kalau Gak Bisa menunjukkan STNK Saat Razia?

- Aturan STNK saat razia diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Motor tidak selalu disita jika tidak bisa menunjukkan STNK, penyitaan hanya terjadi jika ada indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut bermasalah
- Jika motor diamankan, pengendara perlu datang ke kantor polisi dengan membawa STNK asli, BPKB jika diminta, serta identitas diri sebagai bukti pendukung
Banyak pengendara yang masih mengabaikan kelengkapan surat kendaraan, terutama STNK. Situasi ini sering menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika berhadapan dengan razia kendaraan bermotor. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah: apakah motor bisa langsung disita polisi jika pengendara tidak dapat menunjukkan STNK saat razia?
Kekhawatiran ini muncul karena banyak pengendara yang pernah melihat kendaraan dibawa ke kantor polisi atau diangkut menggunakan mobil derek. Padahal, tidak semua kasus berujung pada penyitaan. Ada aturan dan prosedur resmi yang mengatur tindakan petugas di lapangan. Untuk memahami apa yang sebenarnya terjadi saat kamu tidak bisa menunjukkan STNK, berikut penjelasan lengkapnya.
1. Apa dasar aturan tentang STNK saat razia?

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengendara wajib membawa STNK asli yang sesuai dengan kendaraan yang dikendarai. STNK berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut terdaftar secara sah dan memiliki izin beroperasi di jalan umum. Saat razia resmi, polisi berhak meminta pengendara menunjukkan STNK dan SIM.
Jika tidak bisa menunjukkan STNK, pengendara dianggap melakukan pelanggaran "tidak dapat menunjukkan surat kendaraan". Pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi tilang. Namun, tidak adanya STNK bukan otomatis bukti bahwa kendaraan curian atau tidak legal. Polisi tetap harus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status kendaraan sebelum mengambil tindakan lebih jauh.
2. Apakah motor langsung disita kalau tidak bisa menunjukkan STNK?

Jawabannya: motor tidak selalu disita. Penyitaan hanya terjadi jika ada indikasi kuat bahwa kendaraan tersebut bermasalah. Kondisi yang biasanya membuat motor diamankan antara lain nomor rangka atau nomor mesin terlihat mencurigakan atau tidak sesuai, pengendara tidak bisa menunjukkan identitas sama sekali, ada dugaan motor hasil kejahatan, atau motor memiliki modifikasi ekstrem yang dianggap melanggar aturan dan membahayakan.
Dalam situasi normal, ketika pengendara hanya lupa membawa STNK, polisi umumnya hanya memberikan sanksi tilang. Motor tetap boleh dibawa pulang selama tidak ditemukan masalah lain. Surat tilang akan diberikan dalam bentuk slip biru atau merah, dan pengendara diminta menyelesaikan prosesnya sesuai prosedur. Namun, jika petugas ragu terhadap asal-usul kendaraan dan pengendara tidak bisa menunjukkan STNK maupun dokumen pendukung lainnya, barulah motor diamankan ke kantor polisi. Penyitaan ini bersifat preventif, bukan hukuman langsung.
3. Apa yang harus dilakukan jika motor diamankan?

Ketika motor terpaksa dibawa oleh petugas, pengendara sebenarnya tidak perlu panik karena prosedurnya cukup jelas. Yang perlu dilakukan adalah datang ke kantor polisi atau unit yang mengamankan kendaraan, membawa STNK asli, BPKB jika diminta, serta identitas diri sebagai bukti pendukung. Pengendara kemudian cukup menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dan menyelesaikan proses tilang apabila memang ada pelanggaran lain yang tercatat.
Setelah identitas kendaraan dan pemilik cocok, motor akan dikembalikan tanpa biaya tambahan di luar denda resmi yang telah ditentukan. Karena itu, membawa STNK setiap kali berkendara menjadi langkah sederhana yang dapat mencegah urusan panjang dan menjaga perjalanan tetap aman.















