Apakah Pajak 5 Tahunan Bisa Bayar Online? Cermati Syaratnya

Jakarta, IDN Times – Sekarang membayar pajak kendaraan gak harus datang langsung ke Kantor Samsat. Kamu bisa membayar pajak secara online melalui aplikasi SIGNAL. Aplikasi SIGNAL bisa kamu unduh melalui ponsel secara gratis.
Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan tahunan jadi lebih cepat dan efisien waktu. Lantas, apakah pajak 5 tahunan bisa bayar online melalui aplikasi SIGNAL juga? Berikut penjelasan selengkapnya.
Apakah pajak 5 tahunan bisa bayar online?
Pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan akan dibarengi dengan penggantian STNK dan TNKB. Ini mengharuskanmu datang langsung ke kantor Samsat. Pasalnya, petugas akan mengecek kondisi fisik kendaraan bermotor terkait.
Dalam prosesnya, hasil cek fisik kendaraan diperlukan untuk penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan. Hasil cek fisik kendaraan tersebut harus dilegalisir dan wajib disertakan bersama penyerahan formulir perpanjangan STNK.
Oleh karena itu, pajak 5 tahunan kendaraan bermotor tidak bisa dilakukan secara online. Situs e-Samsat dan aplikasi SIGNAL hanya mengakomodasi pembayaran pajak tahunan saja. Sebab, untuk pembayaran pajak tahunan tidak ada pengecekan fisik kendaraan oleh petugas.
Jika tak punya waktu untuk datang ke Samsat terdekat, kamu bisa minta diwakilkan oleh seseorang. Namun, kamu perlu membuat surat kuasa sebagai syaratnya.