Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan Tanpa BPKB? Begini Aturannya

Jakarta, IDN Times – Selain STNK, BPKB juga dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan saat bayar pajak kendaraan bermotor 5 tahunan. Oleh karena itu, jika sudah memilikinya, pastikan untuk menyimpan keduanya dengan baik agar tidak hilang.
Namun, bagaimana jika ternyata BPKB motormu masih ditahan oleh pihak leasing? Apakah bisa bayar pajak motor 5 tahunan tanpa BPKB? Nah, kamu bisa simak informasi berikut untuk tahu penjelasan selengkapnya.
Apakah bisa bayar pajak motor 5 tahunan tanpa BPKB?

Kini pembayaran pajak motor 5 tahunan tetap bisa dilakukan meski tanpa BPKB. Aturan ini berlaku di semua daerah dan telah resmi disampaikan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Namun, prosesnya hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Samsat sesuai domisili. Sebab, kendaraanmu akan dicek fisik terlebih dahulu oleh petugas.
Sebagai catatan, kendaraan tanpa BPKB harus dalam status tidak terblokir. Selain itu, identitas kendaraan dan pemiliknya harus sesuai dengan data dari pihak kepolisian.
Sebelum pergi ke kantor Samsat, sebaiknya kamu mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Lakukan persiapan jauh-jauh hari agar terhindar dari risiko telat bayar pajak.
Syarat bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB

Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum bayar pajak kendaraan 5 tahunan. Berikut adalah syarat perpanjangan STNK dan bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli serta salinannya
- KTP pemilik kendaraan sesuai STNK dan salinannya
- Surat Keterangan Jaminan BPKB dari leasing
- Bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya
- Asuransi kendaraan bermotor (jika ada)
- Surat kuasa, jika pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diwakilkan oleh orang lain.
Cara bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB

Pembayaran pajak motor 5 tahunan tanpa BPKB hanya bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat sesuai domisili dan membawa kendaraan yang bersangkutan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi Kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
- Pastikan sudah mempersiapkan dokumen persyaratan untuk bayar pajak dan perpanjangan
- Lakukan cek fisik kendaraan bermotormu di Kantor Samsat
- Tunggu hingga hasil cek fisik kendaraan dilegalisir oleh petugas Samsat
- Kunjungi loket perpanjangan STNK dan isi formulir yang tersedia
- Pastikan mengisi semua data tanpa terlewat
- Serahkan formulir pendaftaran dengan dokumen lainnya yang sudah disiapkan Masukkan dalam satu map, jika memungkinkan
- Tunggu sampai namamu dipanggil berurutan sesuai antrean
- Kemudian, saat namamu dipanggil kamu akan diminta untuk membayar pajak sesuai nominal yang ditunjukkan oleh petugas
- Lakukan pembayaran di loket yang sudah ditentukan
- Setelah itu, STNK dan pelat nomor kendaraan akan diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
- Jika sudah selesai, kamu bisa mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor yang baru di loket yang telah ditentukan.
Buatmu yang bertanya-tanya, apakah bisa bayar pajak motor 5 tahunan tanpa BPKB, maka jawabannya bisa, ya. Namun, kamu harus sudah mengantongi Surat Keterangan Jaminan BPKB dari leasing sebagai penggantinya. Yuk, simak informasi terbaru seputar otomotif di IDN Times!