Apakah Pengelola Parkir Wajib Ganti Rugi Jika Kendaraan atau Helm Hilang?

- Tanggung jawab pengelola parkir menurut hukum
- Pengelola parkir berkewajiban menjaga dan mengembalikan kendaraan dalam keadaan semula, baik untuk parkiran resmi milik swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah.
- Pernyataan "kehilangan bukan tanggung jawab kami" tidak menghapus kewajiban
- Pihak pengelola tetap harus mengganti kerugian pengguna jasa parkir jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.
- Bagaimana cara menuntut ganti rugi?
- Lapor ke petugas parkir, laporkan ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan, dan jika perlu, adukan ke Dinas
Banyak dari kita pasti pernah merasa khawatir saat meninggalkan kendaraan di tempat parkir umum, terutama di pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau tempat hiburan. Tidak sedikit pula yang mengalami kehilangan, baik sepeda motor, mobil, atau hanya helm. Wajar kalau kita kemudian bertanya-tanya: apakah pengelola parkir wajib mengganti rugi?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, apalagi ketika di karcis parkir tercantum pernyataan seperti: "Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola." Tapi, apakah tulisan itu berlaku secara hukum?
1. Tanggung jawab pengelola parkir menurut hukum

Secara hukum, hubungan antara pengguna parkir dan pengelola parkir adalah perjanjian penitipan, sesuai dengan Pasal 1694 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang menyebutkan bahwa penitipan barang terjadi ketika seseorang menerima suatu barang dari orang lain dengan syarat barang tersebut akan dikembalikan dalam keadaan semula.
Artinya, ketika kamu memarkir kendaraan dan membayar jasa parkir, itu sama dengan menitipkan kendaraan. Maka, pengelola parkir berkewajiban menjaga dan mengembalikan kendaraan dalam kondisi seperti semula. Ini berlaku baik untuk parkiran resmi milik swasta maupun yang dikelola pemerintah daerah.
Dengan demikian, jika terjadi kehilangan kendaraan atau helm di area parkir resmi, pengelola parkir bisa dimintai pertanggungjawaban.
2. Pernyataan "kehilangan bukan tanggung jawab kami" tidak menghapus kewajiban

Tulisan kecil di karcis atau plang yang menyebutkan bahwa pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan, tidak memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan tanggung jawabnya. Pengadilan di Indonesia telah beberapa kali memutuskan bahwa pihak pengelola tetap harus mengganti kerugian pengguna jasa parkir jika terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya.
Misalnya, dalam beberapa kasus yang pernah dibawa ke meja hijau, hakim menilai bahwa selama kendaraan hilang saat berada di bawah pengawasan pengelola, maka pengelola tetap wajib mengganti rugi, meskipun telah mencantumkan disclaimer di tiket parkir.
3. Bagaimana cara menuntut ganti rugi?

Jika kendaraan atau helm kamu hilang di tempat parkir berbayar, kamu bisa melakukan langkah-langkah berikut:
Segera lapor ke petugas parkir dan minta dibuatkan berita acara kehilangan
Laporkan ke polisi untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan
Jika pengelola tidak kooperatif, kamu bisa mengadukan ke Dinas Perhubungan atau menggugat secara perdata atas dasar wanprestasi atau kelalaian.
Beberapa tempat parkir memang telah melengkapi diri dengan CCTV dan sistem tiket yang baik, sehingga pengurusan klaim kehilangan bisa lebih mudah. Namun, jika sistem parkir masih manual dan tidak jelas siapa penanggung jawabnya, proses klaim bisa jadi lebih rumit.
So, jika kamu mengalami kehilangan kendaraan atau helm di tempat parkir resmi, kamu berhak menuntut ganti rugi, selama bisa menunjukkan bukti yang cukup dan mengikuti prosedur yang tepat. Ingat, sebagai pengguna, kamu juga punya hak yang dijamin oleh hukum.