Ilustrasi polisi lalu lintas (twitter.com/TMCPoldaMetro)
Di Indonesia, mengendarai motor sambil memakai earphone termasuk pelanggaran lalu lintas. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk mendengarkan musik dengan alat bantu dengar saat mengemudi. Pelanggaran ini bisa dikenakan denda hingga Rp750.000 atau kurungan maksimal 3 bulan.
Selain merugikan diri sendiri, perilaku ini juga bisa mencelakakan orang lain. Jika terjadi kecelakaan, pengendara yang menggunakan earphone bisa dianggap lalai dalam berkendara dan tidak peka terhadap kondisi sekitar.
Jadi, mendengarkan musik sambil naik motor mungkin terasa menyenangkan, tapi risikonya tidak sebanding dengan manfaatnya. Sebaiknya nikmati musik saat sudah sampai tujuan atau gunakan speaker kecil yang tidak menutup telinga dan tetap memungkinkan kamu mendengar suara di sekitar. Ingat, keselamatan selalu lebih penting daripada hiburan lalu Lintas dan Angkutan Jalan