Jakarta, IDN Times - Berkendara motor memang lebih praktis dibandingkan mobil. Bentuknya yang lebih ramping juga membuatnya lebih ringkas digunakan, terutama saat lalu lintas padat.
Namun selayaknya kendaraan yang harus patuh pada peraturan lalu lintas yang berlaku, batas kecepatan motor pun turut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2013.
Batas kecepatan motor ditentukan sesuai dengan jenis jalan pada peraturan perundang-undangan tersebut agar keamanan dalam berlalu lintas selalu kondusif. Berikut adalah informasi lebih lanjut mengenai batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan jenis jalannya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013. Mari disimak!