Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Benarkah Lampu Motor Mati Bisa Ditilang?

Ilustrasi lampu motor (pexels.com/jagan jijo)
Ilustrasi lampu motor (pexels.com/jagan jijo)
Intinya sih...
  • Aturan hukum mengenai penggunaan lampu kendaraanMenurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, lampu utama wajib dinyalakan pada malam hari dan saat hujan lebat serta terowongan. Pelanggaran ini bisa dikenai sanksi hingga Rp100.000.
  • Alasan keselamatan di balik kewajiban lampu menyalaLampu menyala membuat motor lebih terlihat oleh kendaraan lain, terutama dalam kondisi minim cahaya, berkabut, atau saat hujan. Lampu belakang penting untuk menunjukkan posisi kendaraan dari arah belakang.
  • Pemeriksaan dan penindakan di lapanganPolisi lalu lintas melakukan pemeriksaan rutin dan member
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Banyak pengendara motor yang masih mengabaikan kondisi lampu kendaraannya, baik itu lampu depan maupun lampu belakang. Bahkan ada yang gak sadar lampunya mati, ada pula yang sengaja mematikannya di siang hari karena merasa tidak perlu dinyalakan. Padahal, fungsi lampu sangat penting untuk keselamatan, terutama dalam memberi sinyal kepada pengguna jalan lain dan meningkatkan visibilitas kendaraan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah polisi boleh menilang pengendara motor hanya karena lampunya mati? Jawabannya adalah ya, polisi berhak melakukan penilangan terhadap pelanggaran ini karena penggunaan lampu sudah diatur dalam undang-undang lalu lintas yang berlaku di Indonesia. Tidak hanya sebagai peringatan, pelanggaran ini bisa dikenai sanksi yang cukup tegas.

1. Aturan hukum mengenai penggunaan lampu kendaraan

ilustrasi mengecek pelanggaran tilang ETLE (pexels.com/pixabay)
ilustrasi mengecek pelanggaran tilang ETLE (pexels.com/pixabay)

Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama pada malam hari dan dalam kondisi tertentu seperti hujan lebat, kabut, atau terowongan. Bahkan, untuk sepeda motor, lampu utama wajib dinyalakan siang dan malam sejak mesin dinyalakan.

Hal ini tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) dan diperkuat oleh Pasal 293 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari dapat dikenai pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.

2. Alasan keselamatan di balik kewajiban lampu menyala

ilusrasi lampu motor  (pexels.com/cottonbro studio)
ilusrasi lampu motor (pexels.com/cottonbro studio)

Kewajiban menyalakan lampu bukan hanya aturan formalitas, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan berkendara. Motor yang lampunya menyala akan lebih mudah terlihat oleh kendaraan lain, apalagi dalam kondisi minim cahaya, jalan berkabut, atau saat hujan. Lampu belakang pun penting untuk menunjukkan keberadaan dan posisi kendaraan dari arah belakang.

Jika lampu mati, risiko tertabrak dari belakang meningkat, terutama saat pengereman mendadak. Maka dari itu, polisi yang menilang motor karena lampunya mati sebenarnya sedang menjalankan fungsi preventif agar risiko kecelakaan bisa ditekan.

3. Pemeriksaan dan penindakan di lapangan

ilustrasi memperbaiki lampu motor (pexels.com/Antoni Shkraba)
ilustrasi memperbaiki lampu motor (pexels.com/Antoni Shkraba)

Dalam praktiknya, polisi lalu lintas biasanya melakukan pemeriksaan rutin di titik-titik tertentu, terutama pagi dan malam hari. Jika mendapati kendaraan yang lampu depannya tidak menyala, atau bahkan lampu rem tidak berfungsi, maka petugas berhak memberhentikan dan memberikan sanksi tilang.

Beberapa daerah bahkan menggunakan sistem tilang elektronik (ETLE) yang mampu menangkap pelanggaran semacam ini secara otomatis melalui kamera pengawas di jalan. Jadi, pengendara tidak bisa lagi menganggap remeh kondisi lampu motornya.

Dengan memahami bahwa lampu kendaraan adalah elemen penting dalam keselamatan dan memang diatur secara hukum, setiap pengendara sebaiknya rutin memeriksa kondisi lampu sebelum berkendara. Jangan menunggu sampai ditilang untuk menyadari pentingnya hal ini. Menjaga lampu tetap menyala bukan hanya untuk menghindari sanksi, tapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita di jalan raya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us