Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berapa Lama Proses Balik Nama Motor? Berikut Estimasinya

Sejumlah wanita penunggak pajak motor mengurus layanan pemutihan di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Balik nama motor adalah proses penting yang harus kamu lakukan setelah membeli kendaraan bekas. Proses ini bertujuan untuk mengganti kepemilikan kendaraan secara legal, baik pada STNK maupun BPKB.

Tentu banyak yang mempertanyakan beberapa informasi terkait hal ini. salah satunya berapa lama proses balik nama motor? Untuk mengetahui jawabannya, simak uraian lengkapnya berikut ini. 

Berapa lama proses balik nama motor?

ilustrasi mengendarai motor (pexels.com/Juan Sandoval Pacheco)

Secara umum, proses balik nama motor membutuhkan waktu antara 3—14 hari kerja, tergantung kebijakan dan sistem pelayanan di masing-masing kantor Samsat. Di beberapa daerah seperti Sleman contohnya, proses standar bisa memakan waktu hingga 14 hari kerja.

Namun, tidak sedikit pula kantor Samsat yang dapat menyelesaikan proses ini dalam waktu lebih singkat. Misalnya, sekitar 2—7 hari kerja untuk STNK dan 3—7 hari buat BPKB. Kendati demikian, jika mengurusnya balik nama BPKB di Polda, waktunya bisa berbeda tergantung antrean dan beban kerja. 

Syarat balik nama motor

ilustrasi data kependudukan (freepik.com/freepik)

Sebelum balik nama kendaraan ke Samsat, pastikan kamu sudah melengkapi seluruh dokumen persyaratan. Berikut detail beberapa dokumennya:

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru yang digunakan untuk mencetak STNK dan BPKB baru
  • STNK asli dan fotokopi, sebagai bukti kendaraan sah
  • BPKB asli dan fotokopi, sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan
  • Bukti pembelian kendaraan, bisa berupa kuitansi atau surat jual beli bermaterai
  • Hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat. Ini mencakup nomor rangka dan nomor mesin
  • Surat kuasa bermaterai, jika proses diwakilkan ke orang lain.

Jika motor berasal dari luar daerah, kamu harus melakukan mutasi terlebih dulu. Proses ini dilakukan dengan mencabut berkas dari Samsat asal pemilik lama. Adapun proses ini memerlukan waktu tambahan dan akan dikenakan biaya mutasi.

Prosedur balik nama motor dan biayanya

Pemko Medan memberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB (Dok. Diskominfo Medan)

Setelah semua dokumen lengkap, kamu bisa langsung memulai proses balik nama motor dengan mengikuti beberapa tahapan. Berikut langkah-langkahnya.

1. Datang ke kantor Samsat

Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan alamat KTP pemilik baru. Jangan lupa untuk membawa semua dokumen persyaratan dalam bentuk asli dan fotokopi. Pastikan datang lebih pagi untuk menghindari antrean panjang.

2. Cek fisik kendaraan

Petugas Samsat akan melakukan pengecekan fisik kendaraan. Nomor rangka dan nomor mesin akan digosok dan dicetak pada formulir. Hasil cek fisik ini akan menjadi salah satu dokumen penting untuk kelanjutan proses.

3. Penyerahan dokumen dan pengisian formulir

Setelah cek fisik selesai, serahkan semua dokumen dan hasil cek fisik kepada loket pendaftaran. Kamu akan diminta untuk mengisi formulir balik nama STNK, termasuk data kendaraan dan pemilik baru.

4. Pembayaran pajak dan biaya balik nama STNK

Lakukan pembayaran pajak kendaraan dan Bea Balik Nama (BBN-KB). Besaran biaya BBN biasanya sekitar 1 persen dari nilai jual kendaraan. Jika ada tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, kamu juga harus melunasinya terlebih dahulu agar STNK baru bisa diproses.

5. Pengambilan STNK baru

Setelah seluruh pembayaran dan verifikasi selesai, kamu akan diberi tahu waktu pengambilan STNK baru. Waktu tunggu biasanya antara 2—14 hari kerja, tergantung Samsat terkait. 

6. Proses balik nama BPKB di Polda

Setelah STNK selesai, kamu perlu mengurus balik nama BPKB di kantor Polda. Proses ini mirip dengan di Samsat. Caranya, serahkan dokumen lengkap, isi formulir BPKB, bayar biaya administrasi, dan tunggu hingga BPKB atas namamu selesai.

Nah, selain proses, pastikan untuk mengetahui juga besaran biaya yang mesti dikeluarkan saat balik nama. Adapun kisaran biayanya ialah sebagai berikut: 

  • Biaya cek fisik: Rp30 ribu—Rp50 ribu
  • Biaya administrasi balik nama: Rp100 ribu—Rp200 ribu
  • Biaya penerbitan STNK baru: Rp100 ribu—Rp250 ribu
  • Biaya penerbitan BPKB baru: sekitar Rp225 ribu
  • Biaya PKB: Sesuai dengan tarif di tiap daerah dan juga tergantung dengan nilai kendaraan.

Itulah informasi mengenai berapa lama proses balik nama motor yang perlu diketahui sebelum ke Samsat. Proses ini memang memakan waktu, tetapi dengan dokumen yang lengkap dan mengikuti prosedurnya, kamu bisa menyelesaikannya dalam waktu relatif singkat, antara 3—14 hari kerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lea Lyliana
Zaki Narayan Satria
Lea Lyliana
EditorLea Lyliana
Follow Us