Masih sering terlihat penumpang sepeda motor tidak memakai helm meski di jalan raya, padahal sudah jelas akibatnya bisa fatal. Biasanya fenomena ini sering ditemui pada penumpang ojek, dengan alasan helmnya bau, rambut basah, atau bahkan hanya karena kepalanya kegerahan.
Ingat, pada Pasal 106 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia.
So, gak ada alasan bagi pengendara maupun penumpangnya untuk tidak menggunakan helm, baik jarak jauh atau dekat. Semunya demi keselamatan, karena aspal gak se-empuk kasur di rumah lho!