ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)
Setelah membuat akun, kamu bisa melanjutkan ke proses selanjutnya untuk perpanjangan STNK. Berikut cara perpanjang STNK atas nama orang lain secara online:
- Tekan tombol tambah pada aplikasi untuk menambahkan data kendaraan
- Lengkapi formulir yang muncul di layar sesuai data yang dimiliki
- Masukkan nama pemilik kendaraan, jika pemilik kendaraan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih milik keluarga satu KK
- Isi juga Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia
- Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan
- Masukkan NIK pemilik kendaraan bermotor
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Jika semua kolom sudah terisi dan informasinya sudah benar, klik “Lanjut”
- Setelah dokumen berhasil ditambahkan, konfirmasi alamat dan pembayaran sesuai dengan kanal payment yang tersedia
- Selanjutnya, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
- Lalu pilih “Lanjut” untuk mendapatkan kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang kamu inginkan untuk melakukan pembayaran, lalu klik “Lanjut”
- Jika belum paham terkait cara pembayaran, kamu bisa ikuti panduan pembayaran yang terlampir pada halaman
- Terakhir, kamu bisa melakukan pembayaran dengan transfer maupun kunjungi cabang bank terdekat yang telah kamu pilih sebelumnya.
Sebagai catatan, cara perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan saja, ya. Nantinya, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB) akan dikirim ke alamatmu. Sementara itu, untuk mencetak STNK yang telah diperbarui, kamu bisa datang ke kantor Samsat terdekat.
Nah, jika kamu ingin cari informasi terbaru seputar otomotif, silakan kunjungi IDN Times.