Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi ganti warna motor di STNK (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times – Kini perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan dengan mudah. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan secara online

Selain fleksibel dari segi waktu, mengurus perpanjangan STNK secara online juga memungkinkan untuk mewakilkan maupun diwakilkan. Jadi, kamu bisa mengurus perpanjangan STNK kendaraan milik orang lain asalkan dapat menyertakan dokumen pendukung yang valid. Menurut laman Portal Informasi Indonesia, perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disebut Signal. 

Aplikasi Signal bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store pada ponselmu. Selanjutnya, kamu bisa simak panduan cara perpanjang STNK atas nama orang lain berikut ini.

Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK

Dokumen STNK yang diperpanjang melalui aplikasi SIGNAL. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:

  1. Nama lengkap pemilik kendaraan bermotor
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Nomor rangka mesin kendaraan, 5 digit terakhir

Daftar akun Signal

Editorial Team

Tonton lebih seru di