Catat, Operasi Zebra 2023 Digelar Serentak Mulai Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Mulai Senin (4/9/2023) hingga 17 September mendatang, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Zebra secara serentak di seluruh wilayah.
"Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai 4 hingga 17 September 2023," tulis akun Instagram @ntmc_polri seperti dikutip IDN Times, Senin.
1. Surat-surat kendaraan wajib lengkap

Pada unggahan tersebut, NTMC Polri juga meminta pengguna kendaraan bermotor untuk memastikan kelengkapan dokumen kendaraannya.
"Jangan lupa catat tanggalnya dan lengkapi surat-surat berkendara," tulisnya.
2. Tujuh pelanggaran yang diincar

Setidaknya ada tujuh pelanggaran yang akan diincar dalam Operasi Zebra 2023, berikut ini daftarnya termasuk besaran sanksiny:
- Pengendara yang tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI, sanksi denda terbanyak Rp250 ribu.
- Pengendara yang melebihi batas kecepatan maksimum, sanksi denda terbanyak Rp500 ribu.
- Pengendara di bawah pengaruh alkohol, sanksi denda terbanyak Rp750 ribu.
- Pengendara melawan arus, sanksi dendanya Rp500 ribu.
3. Sanksi denda terbesar Rp1 juta

Kemudian untuk pelanggaran lainnya yang diincar, antara lain:
- Pengendara menggunakan HP saat mengemudi, sanksi denda terbanyak Rp750 ribu.
- Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, sanksi denda terbanyak Rp250 ribu.
- Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, sanksi denda terbanyak Rp1 juta.