Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cek Pajak Kendaraan Online dengan Mudah, Gak Perlu ke Samsat!

ilustrasi stnk untuk syarat kirm motor via kereta api

Jakarta, IDN Times – Sebagai pemilik kendaraan, tentu kamu wajib banget bayar pajak. Gak ada alasan untuk gak  bayar pajak, terlebih layanan bayar pajak kendaraan saat ini makin mudah.

Kamu bisa mengecek pajak kendaraan termasuk motor secara online, lho. Jadi, kamu enggak perlu ribet datang ke kantor samsat. Apalagi mengeluarkan biaya lebih besar karena ongkos dan membuang waktu untuk mengantre.

Kamu bisa langsung mengecek pajak motor secara online guna mempermudah bayar pajak kendaraan.

Untuk itu, coba kita simak langka-langkah cara cek pajak kendaraan online seperti berikut ini!

1. Cek pajak kendaraan online sesuai provinsi

Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Berikut adalah beberapa daftar laman Samsat online untuk mengecek pajak kendaraan sesuai dengan provinsi:

  • DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
  • Banten: https://cekpajak.com/banten
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak
  • Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  • Jawa Tengah: https://website.bapenda.jatengprov.go.id/page/new_sakpole
  • Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
  • Bali: https://portal.bpdbali.id/infosamsat/
  • D. I Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
  • Sumatera Utara: https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/
  • Sumatera Barat: https://bapenda.sumbarprov.go.id/content/info_pajak_kendaraan
  • Sumatera Selatan: https://bapenda.sumselprov.go.id/cek_pajak/teliti_ulang
  • Riau: https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
  • Kepulauan Riau: https://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak
  • Jambi: http://jambisamsat.net/infopkb.html
  • Lampung: http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/
  • Sulawesi Selatan: https://bapendasulsel.web.id/
  • Sulawesi Tenggara: http://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
  • Sulawesi Utara: http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak
  • Kalimantan Timur: http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
  • Kalimantan Tengah: https://info.samsatkalteng.id/
  • Maluku: https://esamsat.malukuprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Maluku Utara: https://esamsat.malutprov.go.id/kiosk/kiosk.aspx
  • Nusa Tenggara Barat: https://bappenda.ntbprov.go.id/infopkb

2.Mengunduh aplikasi e-samsat

Aplikasi Cek Pajak Motor Mobil/play.google.com

Langkah yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi e-samsat di smartphonemu terlebih dahulu. Jika tak bisa mengunduhnya, maka kamu bisa membukanya di browser dengan memasukan link https://e-samsat.id ataupun mencarinya di kolom pencarian.

Ketika kita masuk ke dalam aplikasi atau link di laman pencarian, kalian bisa tinggal memilih e-samsat sesuai wilayah masing-masing. Silahkan pilih opsi tersebut, ya.

3.Pilih provinsi wajib pajak kendaraan

Ilustrasi halaman web e-samsat.id (e-samsat.id)

Ketika kamu sudah memasuki halaman e-samsat, maka kamu diperintahkan untuk mengisi provinsi sesuai tempat kendaraanmu.

4.Masukkan nomor plat motor

sumbar1.com

Langkah selanjutnya, kamu bisa langsung melakukan pengecekan lebih terperinci. Kamu diminta untuk mengisi nomor plat motor, dimulai dari kode plat, nomor plat, nomor seri, dan 5 digit terakhir dari nomor rangka.

Setelah itu tekan tombol ‘cek sekarang’. Lalu, tunggu beberapa saat sampai permintaan kamu selesai diproses.

5.Lihat informasi tentang kendaraan

Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Setelah mengisi nomor plat, selanjutnya akan muncul informasi tentang kendaraan tersebut. Dalam informasi yang muncul, akan tampak besaran pajak yang seharusnya kamu bayarkan.

Selain itu, kamu juga akan mendapatkan informasi lain seperti berapa biaya balik nama kendaraan.

Bagaimana cara cek pajak kendaraan online, sangat mudah bukan? Ikuti terus informasi otomotif terbaru, hanya di IDN Times!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mohamad Aria
Ilyas Listianto Mujib
3+
Mohamad Aria
EditorMohamad Aria
Follow Us