Rincian Biaya Balik Nama Sepeda Motor

Ternyata gak mahal, kok

Jakarta, IDN Times - Ada beberapa pekerjaan rumah yang harus kamu lakukan setelah membeli motor bekas, seperti mengecek kondisi motor di bengkel dan melakukan balik nama.

Proses balik nama penting dilakukan agar motor tersebut resmi menjadi milikmu. Sebab, dengan proses balik nama, maka namamu akan tercantum di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Tentu saja mengurus balik nama motor gak gratis. Ada beberapa biaya yang harus kamu keluarkan. Nah, berikut rincian biaya proses pengurusan balik nama motor seperti dikutip dari Lifepal.

1. Biaya pendaftaran

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Mengurus balik nama kendaraan harus dilakukan di Samsat. Untuk itu kamu harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu begitu sampai di Samsat. Biaya pendaftaran sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga: Step by Step Mengurus BPKB yang Hilang

2. BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorBPKB. (ntmcpolri.info)

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap motor berbeda. Besaran BBNKB juga berbeda antara Kendaraan baru dan bekas. Nah, berikut besaran biaya bea balik nama motor baru dan bekas: 

  • BBNKB motor baru atau kendaraan pertama adalah 12,5 persen. Umumnya biaya ini sudah termasuk biaya pembelian motor baru melalui dealer
  • BBNKB motor bekas adalah 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
  • Tarif dasar untuk pengalihan nama adalah 2/3 kali lipat dari dasar pajak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKDP) yang nilainya dapat dilihat di STNK.  

3. Biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan)

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorIDN Times/Rudy Bastam

Selain itu masih ada biaya lainnya, seperti biaya balik nama motor SWDKLLJ. Biaya ini gak besar, hanya Rp35 ribu untuk kendaraan roda dua di bawah 250 cc. Jadi kalau motormu di bawah 250 cc, kamu gak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk membayar biaya ini.

4. Biaya penerbitan dan administrasi STNK baru

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Biaya lain yang harus kamu bayar adalah biaya penerbitan STNK yang baru sebesar Rp100 ribu. Biaya ini harus kamu keluarkan karena STNK yang lama tidak akan dipakai lagi. Selain itu kamu juga akan dikenai biaya administrasi pengesahan STNK motor sebesar Rp25 ribu. Jadi totalnya Rp125 ribu.

5. Biaya administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorIlustrasi pelat nomor. IDN Times/Dok. Humas Polda Metro Jaya

Biaya lainnya adalah biaya balik nama motor administrasi TNKB ini kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp60 ribu. Biaya ini sering juga disebut biaya ganti pelat kendaraan. 

6. Biaya denda keterlambatan

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kalau pajak motor yang kamu beli telat, maka kamu harus membayar denda keterlambatan tersebut. Besaran denda ditentukan oleh lama tunggakan. Berikut dafter besaran denda keterlambatan pembayaran pajak motor:

  • Denda telat 1 hari: PKB sebulan
  • Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
  • Denda telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 6 bulan: PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 2 tahun: 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Jika motormu ini berasal dari luar daerah, maka kamu perlu membayar biaya mutasi sebesar Rp150 ribu.

7. Biaya balik nama BPKB motor di Polda

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorIlustrasi kantor Samsat. IDN Times/Irma Yudistirani

Setelah proses di Samsat selesai, kamu masih harus melanjutkan ke Polda untuk mengurus balik nama dan penerbitan BPKB. Untuk itu kamu masih harus menyiapkan sejumlah uang lagi. Biaya penerbitan BPKB baru di Polda sebesar Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua.

8. Simulasi biaya balik nama motor

Rincian Biaya Balik Nama Sepeda MotorIDN Times/Irma Yudistirani

Biaya balik nama kendaraan memang cukup banyak jika dirinci. Tapi total biaya yang harus kamu keluarkan gak mahal kok. Nah, berikut simulasi biaya balik nama kendaraan untuk bayanganmu.

Perkiraan biaya balik nama motor bisa dihitung dengan melihat Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) motor tersebut. Rata-rata PKB motor bermesin di bawah 250 cc adalah Rp300 ribu. Nah, berikut simulai biaya balik nama motor dengan PKB Rp300 ribu. 

  • Biaya Biaya pendaftaran Rp100.000
  • BBNKB (2/3 x PKB) Rp200.000
  • Biaya SWDKLLJ Rp35.000
  • Biaya STNK baru Rp100.000
  • Biaya Adm STNK Rp25.000
  • Biaya Adm TNKB Rp60.000
  • Biaya BPKB baru Rp225.000

Total biaya balik nama Rp745 ribu. Tapi ini belum termasuk denda keterlambatan pajak, ya. 

Baca Juga: Terdengar Aneh, Ternyata Ini Arti 5 Singkatan di STNK 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya