Rombongan Pengendara Moge Terobos Ring 1 Akhirnya Ditilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah pengendara sepeda motor gede (moge) yang menerobos kawasan ring satu di Jalan Veteran III Jakarta Pusat pada Minggu (21/2) akhirnya ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Sanksi tilang pasal 283 termasuk persyaratan teknis dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp250 ribu," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (2/3/2021).
1. Polisi: Kami melihat ada pelanggaran lalu lintas
AKBP Fahri Siregar mengatakan pemberian sanksi tilang kepada para pengendara moge sesuai Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda Rp250 ribu.
Para pengendara moge itu, menurut Fahri, telah dimintai keterangan dan pihak kepolisian menyatakan mereka melanggar lalu lintas. "Kami melihat ada pelanggaran lalu lintas," ujar Fahri.
Baca Juga: Viral, Pengendara Moge yang Terobos Ring 1 Minta Maaf Janji Tak Ulangi
2. Bermula dari video yang viral
Editor’s picks
Kasus ini bermula dari rekaman video berisi seorang anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) menendang sejumlah pengendara moge di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Minggu (21/2).
Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan peristiwa tersebut dipicu oleh ulah sejumlah pengendara moge yang nekat menerobos jalan saat sedang ditutup dalam rangka pengamanan instalasi VVIP di sekitar kantor Wakil Presiden RI.
"Benar, anggota Paspampres sedang melaksanakan pengamanan instalasi. Di Jalan Veteran III itu ada PAM Instalasi atau Instalasi VVIP yaitu Kantor Wapres," kata Wisnu.
3. Perbuatan pengendara moge masuk kategori ancaman
Wisnu mengatakan perbuatan yang dilakukan para pengendara moge itu dapat dikategorikan sebagai ancaman. Sebab mereka menerobos jalan di kawasan Ring 1.
"Kalau itu hanya ditendang, tidak dipukul. Dan sebetulnya itu sudah tindakan yang paling ringan. Sebenarnya kalau sudah menerobos VVIP aturannya ditembak, dilumpuhkan dengan cara ditembak karena sudah mengancam," katanya.
Baca Juga: Aksi Paspampres Tendang Pengendara Moge Wajar, Ada Alasannya