Daftar 15 Pelanggaran Denda Tilang pada Operasi Zebra 2023

Pastikan surat-surat kendaraan lengkap, ya!

Jakarta, IDN Times - Operasi Zebra Jaya 2023 digelar Polda Metro Jaya pada 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Operasi Zebra Jaya 2023 diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas kondusif menjelang Pemilu damai 2024.

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata Mudah

1. Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar

Daftar 15 Pelanggaran Denda Tilang pada Operasi Zebra 2023Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Setidaknya, ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran pada Operai Zebra Jaya 2023.

Berikut ini daftar lengkap termasuk dengan besaran denda tilangnya, mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
  • Melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Baca Juga: Motor-motor Peugeot Ini Desainnya Out of The Box Banget

2. Denda paling besar Rp1 juta

Daftar 15 Pelanggaran Denda Tilang pada Operasi Zebra 2023Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (IDN Times/Aditya Pratama)
  • Menggunakan HP saat mengemudi, denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
  • Pengemudi/pengendara tidak punya SIM, denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
  • Kendaraan tidak ada STNK, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
  • Kendaraan tak laik jalan, denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan  paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).

Baca Juga: Mobil-mobil Imut Garapan Pabrikan Jepang 

3. Kendaraan yang parkir liar juga bisa kena tilang

Daftar 15 Pelanggaran Denda Tilang pada Operasi Zebra 2023ilustrasi sabuk pengaman (pexels.com/freestocks.org)
  • Kemudian, kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar akan didenda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Melanggar marka jalan, dengan maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
  • Kendaraan terpasang ilegal rotator, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Pengemudi mobil tak pakai sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 juta atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Pengendara motor boncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
  • Pengendara motor tak pakai helm SNI, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan
  • Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
  • Penertiban parkir liar, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga: Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Daftarnya Online

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya