Daftar 15 Pelanggaran Denda Tilang pada Operasi Zebra 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Operasi Zebra Jaya 2023 digelar Polda Metro Jaya pada 18 September hingga 1 Oktober 2023 mendatang.
Operasi Zebra Jaya 2023 diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas kondusif menjelang Pemilu damai 2024.
Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Ternyata Mudah
1. Ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar
Setidaknya, ada 15 pelanggaran lalu lintas yang menjadi incaran pada Operai Zebra Jaya 2023.
Berikut ini daftar lengkap termasuk dengan besaran denda tilangnya, mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol, denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
- Melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Editor’s picks
Baca Juga: Motor-motor Peugeot Ini Desainnya Out of The Box Banget
2. Denda paling besar Rp1 juta
- Menggunakan HP saat mengemudi, denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
- Pengemudi/pengendara tidak punya SIM, denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
- Kendaraan tidak ada STNK, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
- Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
- Kendaraan tak laik jalan, denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
3. Kendaraan yang parkir liar juga bisa kena tilang
- Kemudian, kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar akan didenda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
- Melanggar marka jalan, dengan maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
- Kendaraan terpasang ilegal rotator, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
- Pengemudi mobil tak pakai sabuk pengaman, denda maksimal Rp250 juta atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
- Pengendara motor boncengan lebih dari satu orang, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
- Pengendara motor tak pakai helm SNI, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan
- Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
- Penertiban parkir liar, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga: Cara Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Daftarnya Online