Over Kredit Motor Tanpa Sepengetahuan Leasing Bisa Dipenjara

Selain itu dapat didenda hingga Rp50 juta

Jakarta, IDN Times - Ketika kamu sedang mengalami masalah keuangan padahal masih ada cicilan sepeda motor yang harus dilunasi, kamu bisa mencoba melakukan over kredit.

Over kredit merupakan proses pengalihan kepemilikan suatu benda beserta dengan pembayaran angsurannya yang masih dalam status kredit kepada individu yang menjadi pihak ketiga. Namun, proses over kredit enggak boleh dilakukan secara sembarangan.

Proses ini menjadi ilegal dan melanggar aturan apabila dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan (leasing).

1. Bisa dipenjara dan didenda

Over Kredit Motor Tanpa Sepengetahuan Leasing Bisa DipenjaraFIFGROUP cabang Jember (FIFGROUP)

Seperti yang terjadi pada PT Federal International Finance (FIFGROUP), salah satu perusahaan pembiayaan ritel di Indonesia. FIFGROUP belum lama ini mendapati adanya tindakan over alih kredit yang dilakukan seorang debitur bernama Syaiful Bahri di FIFGROUP Cabang Jember, tepatnya di Komplek Pertokoan Mutiara Plaza, Jl. Diponegoro No.37, Tembaan, Kepatihan, Jawa Timur.

Syaiful Bahri diketahui melakukan over alih kredit terhadap kendaraan roda dua Honda Vario dengan nomor polisi P 6553 IH. Pria yang berprofesi sebagai ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya itu, menunggak cicilan sepeda motornya selama 4 bulan.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Aki Motor, Biar Starter Selalu Tokcer

2. Tidak ada saat ditagih

Over Kredit Motor Tanpa Sepengetahuan Leasing Bisa Dipenjarailustrasi Vario bekas (instagram.com/motor.bekas_)

Hal itu membuat FIFGROUP cabang Jember melakukan tindakan persuasif mulai dari penagihan melalui telepon hingga mengunjungi rumah debitur agar mau melakukan pembayaran angsuran.

Selain itu, somasi juga diberikan sebagai bagian dari itikad baik perusahaan mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku dalam melakukan penagihan hingga pada akhirnya debitur tersebut menyebutkan bahwa unit sudah diover alih kredit dan dijual kepada pihak lain tanpa menginformasikannya ke FIFGROUP cabang Jember.

3. Dilaporkan ke polisi

Over Kredit Motor Tanpa Sepengetahuan Leasing Bisa Dipenjarailustrasi membayar sejumlah cicilan (freepik.com/jcomp)

Atas tindakan tersebut, FIFGROUP cabang Jember melaporkan Syaiful Bahri ke pihak berwajib hingga memasuki proses pengadilan.

Tindakan yang dilakukan oleh Syaiful Bahri telah melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.

Apabila melanggar, tindakan tersebut diancam pidana sebagaimana yang tercantum di dalam Pasal 36 UU Jaminan Fidusia dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

4. Konsumen diminta melapor

Over Kredit Motor Tanpa Sepengetahuan Leasing Bisa DipenjaraKepala FIFGROUP Jember, Junaidi (FIFGROUP)

Terkait kasus tersebut, Kepala FIFGROUP cabang Jember Junaidi, mengimbau kepada seluruh konsumennya untuk melapor dan datang ke kantor apabila mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran, agar bisa segera mendapatkan solusi penyelesaiannya.

"Saya berharap tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan atau menjual objek jaminan fidusia karena perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan ancaman hukuman penjara," jelas Junaidi dalam keterangan resminya (10/2/2024).

Baca Juga: Ini Motor Sport Listrik yang Dipakai Gibran ke Kampanye Akbar GBK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya