Dear Biker, Jangan Berteduh di Bawah Flyover!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Hujan mulai mengguyur beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta. Bagi para biker, hujan menjadi tantangan tersendiri. Sebab risiko basah kuyup selalu menghantui.
Memang ada jas hujan, tapi itu gak sepenuhnya melindungi tubuh dari terpaan hujan. Solusi lain menghadapi hujan saat berkendara adalah dengan berteduh. Tapi jangan asal berteduh, ya.
Sebab ada tempat-tempat yang dilarang dijadikan tempat berteduh, salah satunya adalah kolong jembatan layang atau Flyover.
1. Ada rambu dilarang berhenti
Berteduh di bawah flyover itu ternyata ada larangannya, lho. Larangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ada aturan uang melarang pengendara sepeda motor berteduh di bawah jembatan layang. Karena itu tak mengejutkan kalau flyover pun dipasangi rambu dilarang berhenti.
Editor’s picks
Baca Juga: 4 Tips Merawat Jas Hujan Agar Lebih Awet dan Tahan Lama
2. Gunakan jas hujan kemudian langsung lanjutkan perjalanan
Biker hanya diperbolehkan berhenti di bawah flyover untuk mengenakan jas hujan. Setelah itu mereka harus melanjutkan perjalanan. Sebab berhenti terlalu lama di bawah flyover akan menyebabkan lalu lintas tersendat dan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
3. Tempat-tempat lain yang tidak dianjurkan untuk berteduh
Selain di bawah flyover, biker sebaiknya juga menghindari pohon dan tempat-tempat yang berpotensi tumbang diterpa angin atau hujan. Ingat pesan bus Hiba Utama, yakni Utamakan Keselamatan.
Baca Juga: Ini 4 Alasan Kenapa Motor-motor Tua Tetap Lestari