Lampu Motor Mati Bisa Kena Pasal, Ini Besaran Dendanya

Demi keamananmu sendiri, nyalakan lampu motormu!

Banyak aturan yang wajib ditaati pengendara sepeda motor, seperti menggunakan helm ber-SNI, mematuhi semua marka jalan, hingga menyalakan lampu meski di siang hari. Aturan terakhir mungkin membuat kening kita berkerut: kenapa harus menyalakan lampu ketika hari masih terang?

Ternyata, menurut sejumlah penelitian, lampu motor perlu dinyalakan agar mudah terdeteksi oleh pengendara lain, terutama mobil. Sehingga menyalakan lampu pada siang hari berfungsi meminimalisasi kecelakaan.

Tapi, selain itu, ada denda yang mengintai jika biker tidak menyalakan lampu motornya. 

1. Pasal tentang menyalakan lampu pada siang hari

Lampu Motor Mati Bisa Kena Pasal, Ini Besaran Dendanyacardosystems.com

Aturan menyalakan lampu kendaraan pada siang hari bukan aturan baru, lho. Sebab aturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berikut pasal-pasal pada undang-undang tersebut yang mewajibkan biker menyalakan lampu pada siang dan malam hari.

Pasal 107:

(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Ini Perbedaan Range Rover dan Land Rover, Yakin Sudah Tahu? 

2. Besaran denda bagi biker yang tidak menyalakan lampu pada siang hari

Lampu Motor Mati Bisa Kena Pasal, Ini Besaran DendanyaBing Image Creator

Pada undang-undang yang sama juga disebutkan besaran denda yang harus dibayar oleh biker yang tidak menyalakan lampu pada siang dan malam hari. Besaran denda disebutkan adalam pasal Pasal 293 ayat 2:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

3. Segera nyalakan lampu jika mati

Lampu Motor Mati Bisa Kena Pasal, Ini Besaran DendanyaBing Image Creator

So, pastikan lampu sepeda motormu hidup, ya. Selain biar gak ditilang dan didenda, menyalakan lampu motor pada siang hari juga demi keamanan kamu dan pengendara lainnya.

Apalagi saat ini musim hujan. Cahaya lampu motor di kala hujan pasti akan sangat membantu pengendara lain mendeteksi keberadaanmu sehingga peluang untuk terjadinya insiden tabrakan semakin kecil.

Lagi pula harga bohlam lampu motor gak murah, kok. Cara menggantinya juga mudah. Kamu bisa menggantinya sendiri tanpa harus ke bengkel. So, gak ada alasan untuk gak menyalakan lampu motor pada siang apalagi malam hari, ya!

Baca Juga: Kamu Termasuk Biker Pelit atau Hemat? Cek di Sini 

Ndoro Anom Photo Verified Writer Ndoro Anom

Pecinta otomotif, motor dan mobil

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya