Risiko Mengganti Warna Motor Sembarangan, Bisa Kena Sanksi!

Mengganti warna memang bisa membuat tampilan motor jadi lebih menarik dan personal. Namun, mengubah warna pada motor tidak boleh dilakukan sembarangan karena ada aturan-aturan khusus yang berkaitan dengan hukum.
Jika warna motor diganti tanpa melalui prosedur yang benar, maka pemilik bisa saja menghadapi konsekuensi, entah itu mengenai masalah administratif hingga berkurangnya nilai jual.
Berikut beberapa risiko yang mungkin terjadi apabila kamu mengganti warna motor sembarangan, sehingga perlu dipertimbangkan.
1. Bisa melanggar aturan hukum dan berujung sanksi

Di Indonesia ternyata warna kendaraan yang terdaftar di STNK haruslah sesuai dengan warna asli dari kendaraan. Jika pemiliknya mengganti warna motor tanpa melaporkan hal tersebut pada pihak kepolisian dan memperbarui STNK, maka hal tersebut justru akan membuat kendaraan tersebut tidak sesuai dengan dokumen resminya.
Bukan tidak mungkin jika hal yang satu ini dapat berujung pada sanksi hukum, seperti risiko tilang hingga denda dengan jumlah yang cukup besar. Untuk mengatasi masalah tersebut, maka pemilik kendaraan wajib melaporkan adanya perubahan warna motor ke Samsat, sehingga nantinya memeroleh surat keterangan yang resmi.
2. Potensi kendaraan sulit teridentifikasi saat dicuri

Warna kendaraan sebetulnya merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan, sebab bisa menjadi cara identifikasi apabila terjadi pencurian atau kehilangan. Jika warna motor justru tidak sesuai dengan data yang ada di STNK, maka proses pencarian kendaraan bisa berjalan dengan lebih sulit dan rentan bermasalah.
Kendaraan dengan warna yang tidak sesuai STNK bisa jadi dicurigai sebagai kendaraan yang diperoleh dari hasil tindak kejahatan. Oleh sebab itu, pastikan bahwa warna motor yang dimiliki sesuai dengan informasi yang tertera di dokumen kendaraan agar nantinya tetap aman dan bisa menjamin legalitas motor.
3. Nilai jual kendaraan bisa menurun

Motor dengan tampilan warna asli dari pabrik pada umumnya lebih diminati di pasar bekas, sebab memang memiliki orisinalitas yang terawat dengan baik. Jika warna motor diganti tanpa adanya pertimbangan yang jelas, maka nilai jualnya bisa saja mengalami penurunan karena calon pembeli biasanya akan ragu dengan keaslian dari kendaraan, termasuk sparepartnya.
Banyak orang menghindari membeli motor dengan warna yang telah diubah, sebab takut bahwa kendaraan tersebut merupakan bekas kecelakaan atau memiliki riwayat buruk. Oleh sebab itu, jika memang ingin mengganti warna motor, maka sebaiknya pilihlah warna yang masih sesuai dengan opsi pabrikan, sehingga nilai jualnya tetap stabil.
Mengganti warna motor tanpa memperhatikan aturan dan kualitas ternyata bisa menimbulkan risiko. Bukan tidak mungkin jika kamu dapat memeroleh sanksi serius apabila memilih warna motor yang tidak sesuai dengan informasi di STNK. Jangan sampai perubahan warna justru mengorbankan aspek hukum dan nilai jualnya!