Aturan Barang Bawaan di Motor, Ada Sanksi Buat Pelanggar!

Jakarta, IDN Times - Banyak keunggulan naik motor, seperti lebih lincah dan lebih irit. Tapi kapasitas sepeda motor juga sangat terbatas. Jadi sepeda motor sebenarnya sangat tidak ideal membawa banyak barang.
Sebab kelebihan bawaan selain membuat biker jadi gak nyaman juga berpotensi membahayakan pengendara lain. Karena itu ada aturan khusus yang mengatur jumlah maksimum yang boleh dibawa biker di atas motornya.
Berikut ini adalah aturan tentang kapasitas motor yang wajib banget kamu tahu.
1. Aturan tentang kapasitas motor tertulis dalam PP no. 74 tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan sudah menerangkan dengan jelas terkait ketentuan kapasitas motor. Aturan dalam PP tersebut adalah sebagai berikut:
- Muatan barang bawaan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi
- Tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari aras tempat duduk pengemudi
- Barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi
Baca Juga: Tetap Stylish, Ini Tips Aman Berkendara untuk Perempuan
2. Denda dan sanksi pelanggaran aturan tentang kapasitas motor
Editor’s picks
Sanksi yang dikenakan untuk para pelanggar sudah dituliskan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di pasal 311 ayat (1).
Pasal tersebut berisi tentang pengemudi bisa dikenakan hukuman pidana penjara selama satu tahun atau dengan dengan paling banyak Rp 3.000.000 rupiah, jika berpotensi membahayakan nyawa.
3. Bahaya yang diakibatkan karena melebihi kapasitas motor
Membawa beban atau muatan yang melebihi aturan kapasitas motor tentu menimbulkan banyak bahaya, bukan pada dirimu sendiri sebagai pengemudi. Namun, pada orang lain juga.
Berikut ini adalah bahaya yang dapat terjadi;
- Pengendara akan sulit bermanuver saat motor dikendarai, karena beratnya muatan yang menyebabkan motor sulit untuk dikontrol.
- Muatan berlebihan juga mengurangi kenyamanan saat berkendara. Hal tersebut karena ketika motor mengenai lubang di jalan, suspense akan sulite berfungsi normal atau sulit memantul akibat beban berlebih.
- Motor berpotensi overheat bahkan hingga kerusakan mesin motor.
Penulis: Tasqiya Ratnasari
Baca Juga: 6 Tips Berkendara di Dekat Truk yang Aman