Jakarta, IDN Times – Setiap pengendara, baik sepeda motor atau mobil, harus memiliki
Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamu pasti sudah tahu aturan ini, kan?
Tapi tahu gak sih kalau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ternyata telah memecah SIM C menjadi tiga golongan. Aturan baru ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken pada Februari 2021 dan akan berlaku mulai tahun ini.
Dalam aturan baru ini, SIM C dipecah menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2. Yuk, cari tahu apa saja perbedaan dari ketiga jenis SIM C tersebut!