Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi BPKB yang sudah balik nama (instagram.com/menolak.limbah.masyarakat)

Jakarta, IDN Times – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Biasanya, BPKB akan diserahkan ke pemiliknya setelah registrasi kendaraan diproses oleh Samsat.

Namun, sebagian orang mungkin perlu menunggu lebih lama untuk mendapatkan BPKB motornya. Hal ini umum terjadi jika pembelian kendaraan dilakukan secara kredit. Sebab, BPKB masih ditahan oleh pihak leasing selama angsuran pembayaran kendaraan belum lunas. Selanjutnya, kamu bisa simak syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas berikut.

Apa syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas?

ilustrasi BPKB (facebook.com/Biro Jasa STNK BPKB Kalimantan)

Perlu diketahui, BPKB motor yang dibeli secara kredit hanya bisa diambil langsung di leasing. Namun, pengambilan BPKB asli pun baru bisa dilakukan setelah kamu memenuhi persyaratan. Berikut beberapa syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas:

  1. KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopinya
  2. Bukti pembayaran terakhir angsuran kendaraan
  3. KTP asli pengambil BPKB, jika diambil oleh bukan pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa pengambilan BPKB, jika diambil oleh bukan pemilik kendaraan.

Seluruh syarat tersebut bisa langsung kamu bawa ke leasing untuk pengambil BKPB kendaraanmu. 

Setelah memenuhi syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas, kamu bisa tentukan jadwal pengambilan pada hari kerja. Upayakan untuk mengambil BPKB sendiri, jika kendaraan terkait dibeli atas namamu. Simak informasi terbaru dan terpercaya seputar dunia otomotif lainnya, hanya di IDN Times.

Pengertian dan fungsi BPKB

Editorial Team

Tonton lebih seru di