Jakarta, IDN Times – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Biasanya, BPKB akan diserahkan ke pemiliknya setelah registrasi kendaraan diproses oleh Samsat.
Namun, sebagian orang mungkin perlu menunggu lebih lama untuk mendapatkan BPKB motornya. Hal ini umum terjadi jika pembelian kendaraan dilakukan secara kredit. Sebab, BPKB masih ditahan oleh pihak leasing selama angsuran pembayaran kendaraan belum lunas. Selanjutnya, kamu bisa simak syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas berikut.