Syarat Dihapus, Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrik

Tinggal tunggu peraturan Menteri Keuangan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian memastikan setiap orang bisa mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik. Persyaratan yang sebelumnya diterapkan, telah dihapus.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengatakan kini seluruh lapisan masyarakat bisa mendapatkan subsidi tanpa syarat seperti penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai 900 VA.

"Ini sudah gak pakai. Kami evaluasi, sedikit sekali (peminatnya)," kata dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

1. Tinggal menunggu peraturan Menteri Keuangan

Syarat Dihapus, Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrikilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Taufiek menyatakan implementasi penghapusan syarat mendapatkan subsidi motor listrik tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Setelah itu, semua orang bisa mendapatkan subsidi.

"Jadi, kami menunggu penyesuaian dari PMK-nya. Setelah itu, diubah tanpa ada syarat," ujarnya.

Baca Juga: Indonesia Mampu Menyuplai Baterai Buat 2,5 Juta Motor Listrik di 2030

2. Pemerintah pastikan pasokan motor listrik cukup

Syarat Dihapus, Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrikvoltaindonesia.com

Pemerintah memastikan produsen siap menyuplai motor listrik apabila terjadi lonjakan permintaan usai dihapusnya persyaratan. Tahun ini, dialokasikan subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik.

Sudah ada 13 pabrikan, menurut Taufiek, yang bergabung ke dalam program insentif kendaraan listrik. Mereka dipastikan mampu menyuplai 200 ribu unit motor listrik sampai akhir tahun ini.

"Itu dari 13 (produsen motor listrik) sudah cukup kalau untuk (menyuplai) 200 ribu (unit) ya," ujarnya.

3. Baru ada 1.193 pendaftaran subsidi motor listrik

Syarat Dihapus, Semua Orang Bisa Dapat Subsidi Motor Listrikmotor Gesits (Instagram.com/gesits_indonesia)

Dikutip dari Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), per hari ini baru ada 1.193 pendaftaran untuk mendapatkan subsidi pembelian motor listrik.

Angka tersebut masih jauh dari target pemerintah di angka 200 ribu unit pada 2023, yang sisa lima bulan lagi sebelum tutup tahun. Atas adanya relaksasi syarat dari pemerintah, diharapkan akselerasi penggunaan motor listrik meningkat.

"Jadi mudah-mudahan, ini harapan kita memindahkan perilaku masyarakat bisa beralih ke motor listrik," ujar Taufiek.

Baca Juga: Baru 4.578 Orang Daftar Subsidi Konversi Motor Listrik

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya