Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Kini perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK bisa dilakukan dengan mudah. Prosesnya cepat dan bisa dilakukan secara online. Kamu juga gak perlu khawatir adanya biaya tambahan yang dikenakan selama prosesnya.
Selain fleksibel dari segi waktu, mengurus perpanjangan STNK secara online juga memungkinkan untuk mewakilkan maupun diwakilkan. Jadi, kamu bisa mengurus perpanjangan STNK kendaraan milik orang lain asalkan dapat menyertakan dokumen pendukung yang valid.
Menurut laman Portal Informasi Indonesia, perpanjangan STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau biasa disebut Signal. Aplikasi Signal merupakan pelayanan daring penuh yang melayani pengesahan STNK tahunan hingga pembayaran SWDKLLJ.
Aplikasi Signal bisa kamu unduh melalui Google Play Store maupun App Store pada ponselmu. Selanjutnya, kamu bisa simak panduan cara perpanjang STNK atas nama orang lain berikut ini.
Dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK
Sebelum melanjutkan proses perpanjangan STNK, kamu wajib menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan. Berikut daftar dokumen yang perlu disiapkan:
- Nama lengkap pemilik kendaraan bermotor
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor rangka mesin kendaraan, 5 digit terakhir
Baca Juga: Cara Balik Nama STNK dan BPKB Sepeda Motor dan Biayanya
Daftar akun Signal
Editor’s picks
Jika baru pertama kali menggunakan atau mengunduh aplikasi Signal, kamu perlu membuat akun terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah mendaftarnya:
- Buka aplikasi Signal, lalu klik tombol “Daftar di sini”
- Lengkapi data diri yang diminta seperti alamat email, nomor telepon, NIK, nama lengkap sesuai KTP, dan kata sandi
- Berikutnya, unggah foto KTP
- Lakukan verifikasi wajah dengan cara menghadapkan wajah ke kamera ponsel
- Setelah verifikasi sukses, tunggu kode OTP dikirim ke nomor ponselmu
- Masukkan kode OTP yang kamu terima ke dalam kolom yang tersedia
- Verifikasi juga email yang telah kamu daftarkan dengan cara klik tautan yang terlampir pada email
- Selanjutnya, masuk ke akun Signal yang telah kamu buat dengan klik “Daftar” atau “Masuk”
- Pilih menu yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Cara perpanjang STNK atas nama orang lain
Setelah membuat akun, kamu bisa melanjutkan ke proses selanjutnya untuk perpanjangan STNK. Berikut cara perpanjang STNK atas nama orang lain secara online:
- Tekan tombol tambah pada aplikasi untuk menambahkan data kendaraan
- Lengkapi formulir yang muncul di layar sesuai data yang dimiliki
- Masukkan nama pemilik kendaraan, jika pemilik kendaraan masih dalam satu Kartu Keluarga (KK), pilih milik keluarga satu KK
- Isi juga Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia
- Masukkan 5 digit terakhir dari nomor rangka mesin kendaraan
- Masukkan NIK pemilik kendaraan bermotor
- Unggah foto KTP pemilik kendaraan bermotor
- Jika semua kolom sudah terisi dan informasinya sudah benar, klik “Lanjut”
- Setelah dokumen berhasil ditambahkan, konfirmasi alamat dan pembayaran sesuai dengan kanal payment yang tersedia
- Selanjutnya, klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”
- Lalu pilih “Lanjut” untuk mendapatkan kode pembayaran
- Pilih salah satu bank yang kamu inginkan untuk melakukan pembayaran, lalu klik “Lanjut”
- Jika belum paham terkait cara pembayaran, kamu bisa ikuti panduan pembayaran yang terlampir pada halaman
- Terakhir, kamu bisa melakukan pembayaran dengan transfer maupun kunjungi cabang bank terdekat yang telah kamu pilih sebelumnya.
Sebagai catatan, cara perpanjangan STNK atas nama orang lain secara online ini hanya untuk perpanjangan STNK tahunan saja, ya. Nantinya, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB) akan dikirim ke alamatmu. Sementara itu, untuk mencetak STNK yang telah diperbarui, kamu bisa datang ke kantor Samsat terdekat.
Nah, jika kamu ingin cari informasi terbaru seputar otomotif, silakan kunjungi IDN Times.