Pesawat Garuda Indonesia. (Dokumentasi Humas Garuda Indonesia untuk IDN Times)
Jika melihat ketentuan di atas, maka Garuda Indonesia tak serta-merta menerapkan piece concept, tapi tetap memberikan insentif pada penumpang dengan menambah berat maksimum bagasi.
Pada penerbangan domestik, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 20 kg menjadi 23 kg, Business Class dari 30 kg menjadi 64 kg, serta First Class dari 40 kg menjadi 64 kg.
Sementara itu, pada penerbangan internasional, alokasi bagasi Economy Class meningkat dari 30 kg menjadi 46 kg, Business Class dari 40 kg menjadi 64 kg, serta First Class dari 50 kg menjadi 64 kg.
Sebagai catatan, ketentuan ini hanya berlaku untuk tiket yang diterbitkan (issued) per 1 September 2026. Jika penumpang sudah membeli tiket untuk penerbangan September 2026 atau setelahnya, dan tiketnya sudah terbit sebelum 1 September, maka Garuda Indonesia masih memberlakukan ketentuan bagasi yang lama.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia, Neil Raymond Mills mengatakan implementasi piece conceptmerupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menghadirkan pengalaman perjalanan yang semakin modern, konsisten, transparan, dan mudah dipahami.
“Dengan ketentuan jumlah koli dan berat maksimum yang semakin jelas, pengguna jasa dapat mempersiapkan barang bawaannya dengan lebih mudah, sejak tahap perencanaan perjalanan hingga keberangkatan,” ucap Neil dalam keterangan resmi Garuda Indonesia.