Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

1 Ton Sampah Bisa Disulap Jadi 400 Liter BBM Alternatif

Suasana di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
Suasana di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
Intinya sih...
  • Sampah plastik bisa diolah menjadi 400 liter bahan bakar terbarukan
  • PLN, industri, dan rumah tangga bisa menjadi pembeli energi dari sampah

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan, sampah plastik dapat diolah kembali menjadi bahan bakar substitusi melalui teknologi pirolisis.

Menurut dia, satu ton sampah plastik bisa menghasilkan sekitar 400 liter bahan bakar terbarukan alias BBM alternatif. Upaya tersebut dinilai dapat memperkuat ketahanan energi nasional.

"Jadi bahan bakar substitusi dari sampah plastik, itu bisa diolah kembali dengan teknologi pirolisis, ini 1 ton sampah bisa menghasilkan sekitar 400 liter bahan bakar terbarukan," kata dia di Jakarta dikutip Rabu (9/7/2025).

1. Jadi energi sekaligus atasi masalah lingkungan dan kesehatan

Suasana di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
Suasana di TPST Bantar Gebang (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Yuliot menjelaskan, dari skema pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) , sejumlah output dapat dihasilkan. Mulai dari listrik untuk pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa), bioenergi, hingga bahan bakar substitusi.

"Yang kedua, dari sisi lingkungan dan juga kesehatan masyarakat, sampah menjadi masalah, justru dengan adanya kebijakan ini, akan menjadi tersolusikan," kata dia.

2. PLN, industri, dan rumah tangga bisa jadi offtaker

PLTSa Putri Cempo, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)
PLTSa Putri Cempo, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Lebih lanjut, mantan Wakil Menteri Investasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menyebut sudah ada calon pembeli potensial terhadap hasil produksi (offtaker) energi dari sampah.

"Jadi stakeholder untuk offtaker-nya untuk listrik itu bisa di offtaker-nya ada PLN, kemudian bioenergi bisa industri atau rumah tangga dan juga bahan bakar substitusi ini bisa diambil oleh industri," ujar dia.

3. Regulasi PLTSa akan disederhanakan lewat perpres

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo Surakarta, Jawa Tengah. (dok. PLN UID Jateng dan DIY)
Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di TPA Putri Cempo Surakarta, Jawa Tengah. (dok. PLN UID Jateng dan DIY)

Yuliot mengatakan, pemerintah tengah menyusun regulasi baru berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk menggantikan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang kebijakan waste to energy.

Dalam aturan sebelumnya, proses pengadaan PLTSa harus melalui tender lelang yang kemudian dilanjutkan dengan negosiasi jual-beli listrik bersama PLN.

Dia menilai, skema tersebut memerlukan waktu panjang dan kerap menemui kendala, baik pada tahap lelang maupun negosiasi harga. Sebagai contoh, di Surabaya, proses kesepakatan jual-beli listrik dari PLTSa membutuhkan waktu lebih dari sembilan tahun.

"Jadi ini termasuk bagian yang kita sederhanakan. Jadi sampah itu bisa berasal dari ini, bisa berasal dari masyarakat, dan juga bisa berasal dari industri," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us