Jakarta, IDN Times - Rancangan Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara alias RUU Minerba telah disahkan menjadi Undang Undang (UU). UU Minerba sah melalui Rapat Paripurna yang digelar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (18/2/2025).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengatakan ada 14 pasal yang diusulkan DPR RI untuk diubah dalam penyusunan RUU Minerba. Setelah itu, pemerintah menindaklanjuti dengan membuat 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan Undang-Undang baik mengubah pasal yang telah ada maupun dengan menyisipkan pasal-pasal baru dengan hasil 20 pasal yang diubah dan 8 pasal yang ditambah," ujar Bahlil.
Dengan perubahan atau penambahan pasal tersebut, ada 12 hal sangat substansial yang diatur dalam UU Minerba. Berikut rinciannya:
1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.
2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.
3. Pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation/DMO).
4. WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan perguruan tinggi.
6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.
7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui sistem Online Single Submission (OSS).
9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.
11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat.
12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang.