Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani dalam peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Salah satu upaya Danantara yang menyita perhatian masyarakat adalah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
DSI sendiri resmi berdiri sebagai perseroan terbatas (PT) per Senin, (18/5/2026) lalu, dan diumumkan pemerintah pada Rabu, (20/5/2026) usai pidato Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis, pemerintah menetapkan DSI sebagai pelaksana ekspor tiga komoditas SDA strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
Dalam pasal 3 ayat (2) PP tersebut, disebutkan DSI memiliki kewenangan menentukan harga jual komoditas kepada buyer di luar negeri.
“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” bunyi PP tersebut.
Selain bisa menentukan harga, DSI juga bisa menentukan margin yang diambil dari setiap aktivitas ekspor komoditas SDA strategis. Hal itu tertuang dalam pasal 3 ayat (4).
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi beleid tersebut.
Dalam keterangan resmi, Danantara Indonesia menyatakan DSI akan menetapkan harga komoditas SDA strategis secara wajar dengan merujuk pada metodologi yang adil (fair), transparan, dan akuntabel untuk masing-masing komoditas, dengan tujuan mencegah under-invoicing dan memastikan nilai ekspor yang tercatat menggambarkan transaksi yang sebenarnya.
Pengelolaan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi telah dilaksanakan DSI sejak Senin, (1/6/2026). Namun, pelaksanaannya masih dalam tahap transisi, yang berlaku selama 3 bulan. Setelah itu, perusahaan yang sudah siap mengalihkan seluruh ekspornya ke DSI, bisa mulai menjalankannya pada 1 September 2026. Namun, bagi perusahaan yang belum siap, masih bisa melalui proses transisi sampai akhir 2026.
Kemudian, pada 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi hanya bisa dilakukan melalui DSI. Menurut Board of Experts Prasasti Center for Policy Studies, Halim kehadiran DSI bisa mendongkrak devisa negara melalui pemberantasan praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.
“Hal itu tentu memerlukan langkah lanjutan yang cepat dan tepat agar kita tidak kehilangan arah dan momentum perbaikan kondisi ekonomi kita dewasa ini,” ujar Halim.
Dari sisi dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) bersama Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI – ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan akan mengikuti kebijakan ekspor satu pintu melalui DSI.
Namun, para asosiasi pengusaha menyampaikan lima permintaan kepada pemerintah untuk melancarkan implementasi ekspor satu pintu melalui DSI. Pertama, dunia usaha meminta penerapan ekspor satu pintu itu dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan keunikan masing-masing sektor.
“Komoditas pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy, dan kelapa sawit memiliki struktur kontrak, rantai pasok, mekanisme pembiayaan, dan profil pembeli internasional yang sangat beragam,” tulis APINDO.
Kedua, pengusaha meminta jaminan kepastian atas kontrak yang sedang berjalan, kontrak jangka panjang, mekanisme pembayaran, serta ketentuan pengapalan dan asuransi. Tak hanya itu, pengusaha juga menyoroti perubahan aturan penyimpanan devisa hasil ekspor (DHE). Pengusaha meminta kejelasan atas implementasi perubahan kebijakan DHE, Domestic Market Obligation (DMO).
Para pengusaha juga mendesak agar skema perdagangan internasional (FTA), perjanjian bilateral, ketentuan WTO tetap diterapkan. Para pengusaha berharap agar operasional DSI dijalankan secara transparan dan akuntabel, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan bagi pelaku usaha.
Peran DSI sebagai fasilitator dan penguat data ekspor nasional perlu diperjelas untuk membangun kepercayaan dunia usaha dan pasar internasional. Selain itu, penanganan under-invoicing dan transfer pricing harus dilakukan secara sistemik melalui teknologi informasi modern, dengan penegakan hukum yang ditujukan pada pelaku pelanggaran secara spesifik.
“Platform ekspor terintegrasi perlu dirancang sebagai closed-loop system yang mencakup seluruh rantai industri hulu-hilir, terhubung dengan semua instansi terkait, serta menjamin transparansi, kredibilitas, dan kerahasiaan data masing-masing pelaku industri,” tulis APINDO.
Dalam peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA PT DSI hari ini, di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8) lalu, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani memastikan, kehadiran DSI tak akan menambah birokrasi dalam tata kelola ekspor batu bara, minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO), dan paduan besi (ferro alloy).
“DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi, atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita bawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” kata Rosan.
Selain itu, Rosan juga memastikan kehadiran DSI sebagai BUMN yang menjalankan fungsi eksportir tunggal komoditas SDA tak akan mengganggu kontrak jangka panjang antara produsen SDA dengan pembeli atau importir.
“Jadi tidak usah ragu, bahwa tetap bapak-bapak ibu-ibu bisa melakukan eksportnya secara langsung, dan tetap we honor the sanctity of the contract, kontrak-kontrak yang sangat panjang,” ucap Rosan.