Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

221 Ribu Hektare Kebun Sawit Sitaan Kejagung Dititipkan ke BUMN

Konferensi pers penyerahan 221 ribu lahan kelapa sawit untuk dikelola Kementerian BUMN melalui PT Agrinas Palma Nusantara (APN), di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Kejaksaan Agung menitipkan lahan sitaan kebun kelapa sawit hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektare kepada Kementerian BUMN.
  • 221 ribu hektare lahan sawit berasal dari sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group, dengan sebagian besar tersebar di Provinsi Riau dan Kalimantan Barat.
  • Direktur Utama APN, Agus Sutomo, mengatakan bahwa penghasilan dari pengelolaan lahan sawit tersebut diserahkan ke negara setelah proses hukum selesai dan lahan sepenuhnya menjadi milik negara.

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan lahan sitaan kebun kelapa sawit hasil korupsi PT Duta Palma seluas 221 ribu hektare (ha) kepada Kementerian BUMN.

Lahan sawit itu kemudian diserahkan Kementerian BUMN untuk dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) alias APN. Adapun lokasinya tersebar di di Kabupaten Kuantan Singingi, Rokan Hulu, dan Kampar, Provinsi Riau.

"Ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung. Ini posisi ada di Kabupaten Indra Girihulu, tersangkanya adalah korporasi," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, dalam konferensi pers di Menara Danareksa, Jakarta, Senin (10/3/2025).

1. Lahannya berasal dari sembilan perusahaan gabungan

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Febrie mengatakan, 221 ribu hektare lahan sawit tersebut berasal dari sembilan perusahaan yang tergabung di PT Duta Palma Group. Adapun perusahaan di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik ke penutut umum.

"Sebanyak dua masih proses penyidikan. Dari sembilan tersangka korporasi tersebut, ada 37 bidang tanah bangunan aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868.421 hektare atau 221 ribu sekian hektare," tutur Febrie.

Lalu, dari sembilan korporasi, tujuh bidang tanah seluas 43.824,52 ha ada di Provinsi Riau, tepatnya di Kabupaten Kuantan Singigi, Rokangulu, Kampar, Pelawan.

Selanjutnya, 21 bidang tanah perkebunan sawit lainnya seluas 137.626,01 ha tersebar di Kalimantan Barat, yakni di Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

2. Penghasilan dari pengelolaan diserahkan ke negara

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) atau APN, Agus Sutomo. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Direktur Utama APN, Agus Sutomo, mengatakan dalam pengelolaannya, APN diawasi oleh Kejaksaan Agung. Adapun penghasilan yang diperoleh dari pengelolaan 221 ribu hektare lahan sawit itu diserahkan ke negara.

"Kami setiap kebutuhan operasional mengajukan ke Kejaksaan. Nanti per triwulan, dari laba bersih, itu dikirim ke escrow account yang dipegang oleh Kejaksaan. Nah, itu nanti akhirnya untuk negara, selama proses masih berlangsung," tutur Agus.

3. Aset 221 ribu hektare lahan sawit bakal jadi milik negara usai putusan hukum keluar

ilustrasi perkebunan kelapa sawit. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Setelah proses hukum di pengadilan usai dan putusan inkracht keluar, nantinya lahan sawit itu akan sepenuhnya menjadi milik negara.

"Nanti kalau sudah final, inkracth, negara sudah menguasai semua, maka prosedurnya milik negara. Semua kekayaan penghasilan itu disetor kepada Bendahara Negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Jadi ini hajatnya negara. Kami Agrinas Palma hanya melaksanakan tugas," kata Agus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us