25 Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

- 25 Wamen di Kabinet Merah-Putih menjadi komisaris di BUMN dan anak usaha, termasuk Wamenkeu, Wamen Pertahanan, dan lainnya.
- Wamen yang baru diangkat jadi Komisaris BUMN antara lain adalah Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wamen Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, dan lainnya.
Jakarta, IDN Times - Sebanyak 25 orang Wakil Menteri (Wamen) di Kabinet Merah-Putih menjadi komisaris di sejumlah BUMN dan anak usaha.
Dengan demikian, dari 56 Wamen di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, lebih dari 44 persennya menjadi komisaris di perusahaan pelat merah. Siapa saja mereka?
1. Mulai dari Wamenkeu hingga Wamen Pertahanan

Berikut daftar 25 orang Wamen yang jadi komisaris di BUMN:
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf - Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo - Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim - Komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri Hamzah - Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono - Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan - Komisaris PT Pupuk Indonesia (Persero)
Wakil Menteri UMKM, Helvy Yuni Moraza - Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti - Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Persero)
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung - Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf - Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana - Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero)
Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri - Komisaris Utama PT Sarinah
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu - Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero)
Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha - Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria - Komisaris Utama PT Indosat Tbk
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo - Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono - Komisaris PT Pertamina Bina Medika
Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto - Komisaris Utama PT Dahana
Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani - Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono - Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria - Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka - Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro - Komisaris Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
2. Wamen yang baru diangkat jadi Komisaris

Adapun wamen yang baru saja diangkat menjadi Komisaris BUMN adalah Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono yang menjadi Komisaris Utama Pupuk Indonesia. Kemudian, ada Wamen Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan yang menjadi Komisaris Pupuk Indonesia.
Lalu, ada Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu sebagai Wakil Komisaris Utama Pertamina. Selanjutnya Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti yang menjadi Komisaris Utama Sarinah sejak akhir Mei 2025 lalu.
3. Istana bolehkan Wamen rangkap jabatan jadi Komisaris BUMN

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan wamen diperbolehkan menjadi Komisaris BUMN.
"Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan," kata Hasan di kantornya.
Dia mengatakan, dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019, tidak ada bunyi yang melarang wakil menteri untuk rangkap jabatan. Oleh sebab itu, wakil menteri yang rangkap jabatan tidak melanggar putusan MK Nomor 80 itu.
"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," ujar dia.