27 Pegawai Bea Cukai Dipecat karena Fraud, 33 Lagi Menyusul

- Pelaku pelanggaran disiplin berat tak dapat kelonggaran. Setiap pegawai yang melanggar akan ditindak tegas demi meningkatkan kualitas dan integritas SDM DJBC Kemenkeu.
- DJBC terus berbenah usai diancam pembekuan oleh Purbaya. Pembenahan dilakukan untuk penguatan kultur organisasi, peningkatan kinerja, pelayanan, dan fungsi pengawasan.
- Bea Cukai terus perkuat pengawasan dan optimalkan penerimaan negara. Hingga November 2025, DJBC melaporkan penerimaan sebesar Rp269,4 triliun, naik 4,5 persen secara year on year (yoy).
Jakarta, IDN Times - Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan telah memecat 27 pegawai karena adanya fraud dan pelanggaran disiplin berat.
Adapun pemecatan itu dilakukan sepanjang 2024. Pada 2025, ada 33 pegawai yang sedang proses penindakan karena fraud dan pelanggaran disiplin berat itu.
"Bea Cukai berkomitmen akan menindaklanjuti secara tegas pelanggaran disiplin oleh pegawai," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto di kantor pusat DJBC, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
1. Pelaku pelanggaran disiplin berat tak dapat kelonggaran

Dia memastikan, setiap pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin berat bakal ditindak tegas. Hal itu dilakukan demi meningkatkan kualitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) DJBC Kemenkeu.
"Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas setiap pelanggaran disiplin, sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas SDM Bea Cukai," tutur Nirwala.
2. DJBC terus berbenah usai diancam pembekuan oleh Purbaya

Nirwala mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pembenahan secara menyeluruh. Hal itu dilakukan usai DJBC mendapat ancaman pembekuan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa.
“Upaya perbaikan tersebut mencakup penguatan kultur organisasi, peningkatan kinerja, pelayanan serta penguatan fungsi pengawasan, khususnya di pelabuhan dan bandara,” tutur dia.
Di sisi pelayanan, Bea Cukai terus mendorong peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta menjadikan setiap masukan publik sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan yang berkelanjutan.
“Dari aspek pengawasan, Bea Cukai meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penguatan sistem pengawasan di kawasan pelabuhan,” kata Nirwala.
3. Bea Cukai terus perkuat pengawasan dan optimalkan penerimaan negara

DJBC juga menyatakan telah melakukan penguatan pengawasan, penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta optimalisasi penerimaan negara.
Hingga November 2025, DJBC melaporkan penerimaan sebesar Rp269,4 triliun, naik 4,5 persen secara year on year (yoy). Nominal itu baru mencapai 89,3 persen dari target APBN 2025.
Dari Rp269,4 triliun itu, penerimaan dari Bea Masuk sebesar Rp44,9 triliun, turun 5,8 persen (yoy). Adapun untuk Bea Keluar, penerimaannya mencapai Rp26,3 triliun, atau tumbuh 52,2 persen (yoy). Kenaikan penerimaan dari Bea Keluar itu dipicu oleh kenaikan harga minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Sementara dari sektor cukai, DJBC mencatat penerimaan Rp198,2 triliun, naik 2,8 persen (yoy).
“Ke depan, pada tahun 2026, Bea Cukai akan melanjutkan agenda perbaikan ini secara konsisten melalui penguatan sistem berbasis teknologi, peningkatan kompetensi pegawai, serta optimalisasi pengawasan dan pelayanan, sebagai bagian dari komitmen reformasi berkelanjutan di lingkungan Bea Cukai,” tutur Nirwala.

















