Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), melakukan pemusnahan Barang Hasil Pengawasan Balepress (Pakaian Bekas Ilegal) dan barang impor lainnya senilai hampir Rp50 miliar atau tepatnya Rp49,951 miliar
Pemusnahan dihadiri langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
"Barang impor yang dimusnahkan itu di antaranya pakaian bekas, besi baja nonstandar, alat kesehatan, makanan minuman. Kemudian alat ukur yang tidak memenuhi perizinan, mainan anak, elektronik yang tidak memiliki manual kartu garansi label bahasa Indonesia dan SNI," jelasnya dalam Konferensi Pers, di Bekasi Kamis (26/10/2023).