Jakarta, IDN Times - Sebanyak 53.490 tenaga kerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data Satu Data Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak berdomisili di Jawa Barat. Jumlahnya mencapai 10.880 orang atau sekitar 20,34 persen dari total laporan PHK pada periode tersebut.
Data tersebut masih dapat berubah. Sebab, tenaga kerja yang terkena PHK masih dapat mengajukan klaim JKP hingga enam bulan sejak tanggal PHK. Perkembangan terbaru dapat dilihat melalui rilis publikasi terakhir yang memuat pembaruan data per bulan.
"Oleh karena itu, angka antar periode publikasi tidak dapat dibandingkan secara langsung," tulis Kemnaker dikutip Sabtu (26/9/2026).
