Acuan Bunga Dinilai Turunkan Risiko Konsumen di Industri Pinjol

- Pendekatan menyeluruh diperlukan dalam menangani isu suku bunga di sektor pinjaman daring
- Industri pinjaman daring memiliki karakteristik pasar dua sisi yang memerlukan pendekatan berimbang
- KPPU akan menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan pengaturan bunga secara kolektif di sektor pinjaman online
Jakarta, IDN Times - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyampaikan pendekatan terhadap isu suku bunga di sektor pinjaman daring (pindar) perlu dilakukan secara menyeluruh.
Dia menekankan pentingnya mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem pinjaman daring, yakni peminjam, pemberi pinjaman, dan penyedia platform.
Menurut Huda, acuan bunga yang diterapkan oleh penyelenggara melalui asosiasi memberikan dampak positif bagi peminjam. Dia menuturkan, pada 2018 banyak keluhan masyarakat terkait tingginya bunga harian yang bisa mencapai lebih dari 1 persen per hari.
"Kami melihat ada keuntungan sebenarnya yang didapatkan oleh peminjam. Ketika ada acuan bunga tersebut, peminjam mendapatkan bunga yang lebih rendah," kata dia, Kamis (8/5/2025).
1. Industri pinjaman daring dinilai perlu penanganan berimbang

Huda menjelaskan industri pinjaman daring memiliki karakteristik sebagai pasar dua sisi yang melibatkan peminjam dan pemberi pinjaman. Dia menilai pendekatan terhadap isu di sektor tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh dan berimbang.
Menurutnya, jika hanya melihat dari satu sisi saja, maka potensi persoalan bisa muncul. Karena itu, Huda menekankan pentingnya mempertimbangkan seluruh kepentingan yang ada dalam ekosistem pinjaman daring.
Industri pinjaman daring sempat menghadapi berbagai tantangan pada 2018. Berdasarkan data Satgas Waspada Investasi (SWI), terdapat sekitar 3.365 entitas pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Keberadaan entitas tidak berizin tersebut menyoroti pentingnya penguatan perlindungan konsumen, seiring dengan upaya menjaga kepercayaan terhadap layanan keuangan digital.
"Ketika tidak dilihat secara menyeluruh, baik dari sisi peminjam maupun pemberi pinjaman, itulah yang bisa menimbulkan masalah," ujarnya.
2. Bunga pinjaman online masuk radar pengawas persaingan usaha

KPPU akan menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas dugaan pengaturan bunga secara kolektif di sektor pinjaman online. Sidang menandai langkah lanjutan atas hasil penyelidikan lembaga tersebut.
Sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online ditetapkan sebagai terlapor. Mereka diduga menetapkan plafon bunga harian secara bersama melalui kesepakatan di internal asosiasi industri.
KPPU menemukan tingkat bunga yang disepakati awalnya sebesar 0,8 persen per hari, lalu diturunkan menjadi 0,4 persen per hari sejak 2021.
"Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Ini dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," kata Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa.
3. Struktur pasar dan alasan KPPU naikkan kasus ke persidangan

KPPU menyatakan telah menelaah model bisnis, struktur pasar, dan keterkaitan antar pelaku usaha dalam penyelidikan dugaan kartel bunga di sektor pinjaman online.
Sebagian besar penyelenggara pinjaman daring di Indonesia menjalankan model Peer-to-Peer (P2P) Lending dan wajib menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sesuai regulasi OJK.
Struktur pasar menunjukkan tingkat konsentrasi yang cukup tinggi. Per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara aktif dengan dominasi pasar oleh beberapa pemain besar, seperti KreditPintar, Asetku, Modalku, KrediFazz, EasyCash, dan AdaKami.
Berdasarkan hasil pemberkasan, KPPU melalui Rapat Komisi pada 25 April 2025 memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan guna menguji temuan dan membuka ruang pembuktian lebih lanjut.
KPPU menegaskan bahwa penanganan kasus ini penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Penegakan hukum juga diharapkan dapat mendorong revisi standar industri, penguatan kontrol terhadap asosiasi, serta perlindungan bagi konsumen pinjaman daring.