Kripto hingga Pinjol Sumbang Pajak Rp34,91 Triliun ke Negara

- Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun hingga Maret 2025.
- Pajak PMSE dan SIPP menjadi sumber penerimaan terbesar, dengan PPN PMSE sebesar Rp27,48 triliun dan pajak SIPP sebesar Rp2,94 triliun.
- Pemerintah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dengan total setoran mencapai Rp27,48 triliun hingga Maret 2025.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp34,91 triliun hingga 31 Maret 2025.
Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp27,48 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,2 triliun, dan pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp3,28 triliun.
Penerimaan lainnya berasal dari pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp2,94 triliun.
1. Sebanyak 190 pelaku PMSE telah setor PPN

Sampai Maret 2025, pemerintah telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Pada bulan yang sama, terdapat satu pembetulan data pemungut atas nama Zoom Communications, Inc.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, dari jumlah tersebut, sebanyak 190 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Total setoran yang tercatat hingga Maret 2025 mencapai Rp27,48 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp8,44 triliun setoran tahun 2024 dan Rp2,14 triliun setoran tahun 2025,” sebutnya.
2. Rincian penerimaan pajak kripto Rp1,2 triliun

Penerimaan pajak dari transaksi kripto sebesar Rp1,2 triliun hingga Maret 2025, terdiri dari penerimaan 2022 sebesar Rp246,45 miliar, 2023 sebesar Rp220,83 miliar, 2024 sebesar Rp620,4 miliar, dan 2025 sebesar Rp115,1 miliar.
Penerimaan pajak kripto tersebut berasal dari dua jenis pajak, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger sebesar Rp560,61 miliar, dan PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian aset kripto di exchanger sebesar Rp642,17 miliar.
3. Rincian penerimaan pajak fintech hingga Rp3,28 triliun

Penerimaan pajak dari sektor P2P lending tercatat sebesar Rp3,28 triliun hingga Maret 2025, berasal dari penerimaan 2022 sebesar Rp446,39 miliar, 2023 sebesar Rp1,11 triliun, 2024 sebesar Rp1,48 triliun, dan 2025 sebesar Rp241,88 miliar.
Penerimaan pajak fintech alias pinjaman online (pinjol) terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp834,63 miliar.
Kemudian, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,72 triliun.
4. Rincian pajak SIPP yang sumbang Rp2,94 triliun

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari SIPP sebesar Rp2,94 triliun hingga Maret 2025, berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, dan Rp94,18 miliar pada 2025.
Rincian penerimaan pajak SIPP terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp200,21 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp2,74 triliun.