Menkop Gandeng Kejagung Awasi Risiko Koperasi Merah Putih

- Menteri Koperasi gandeng Kejaksaan Agung untuk awasi dan dampingi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih di Indonesia.
- Pendampingan hukum, mitigasi risiko, dan pendidikan kepala desa penting untuk jaga kredibilitas program strategis ini.
Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pengawasan, pendampingan hukum, dan mitigasi risiko terkait proses pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih di seluruh Indonesia.
"Karena ini melibatkan anggaran besar, maka perlu memitigasi risiko sejak perencanaan dan pengawasan dan juga agar tujuan mulia dari program Kopdes/kel Merah Putih ini bisa kita wujudkan," kata Budi Arie usai audiensi dengan Jaksa Agung, ST Burhanuddin dan jajaran, di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
1. Upaya jaga kredibilitas program Koperasi Merah Putih

Budi mengatakan, pendampingan hukum dan mitigasi risiko menjadi hal yang penting agar kredibilitas program strategis ini bisa dijaga bersama.
"Kami juga meminta Kejagung untuk membina dan mendidik para Kepala Desa, khususnya pengelola dan pengawas Kopdes/kel Merah Putih bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa," ujar dia.
Terlebih, kata Budi Arie, tujuan dari pembentukan Koperasi Merah Putih adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memutus rantai distribusi yang panjang, sampai menghilangkan rentenir sehingga warganya bisa makmur dan desanya maju.
"Saat ini, program Kopdes/kel Merah Putih baru tahap pembentukan kelembagaan secara legalitas. Nanti, pada tahap kedua, yaitu pembangunan dan pengoperasian, ada titik-titik rawan sehingga perlu dikawal," kata dia.
Budi Arie berharap, karena program ini melibatkan anggaran yang besar, maka perlu dimitigasi dan dikawal dengan baik.
"Saya percaya warga desa masih berkomitmen untuk menjaga dengan baik keberadaan Kopdes/kel Merah Putih ini," kata dia.
2. Cegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga konflik kepentingan

Ia juga menjelaskan, inti dari audiensi tersebut adalah permohonan dukungan dari Kejagung dalam hal pendampingan hukum dan legal audit agar tidak terjadi penyimpangan anggaran dan program sejak perencanaan, implementasi, hingga evaluasi.
Bahkan, dukungan fasilitasi kajian hukum bersama untuk merumuskan skema pembiayaan yang sesuai prosedur dan aman secara hukum, khususnya untuk dana modal investasi dan modal operasional.
"Lalu, butuh dukungan pengawalan implementasi kerja sama dengan pemerintah dan himbara agar selaras dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik," kata dia.
Selain itu juga melakukan pencegahan risiko dan penegakan hukum, yakni penguatan sinergi antara Kemenkop dan Kejagung untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan dalam pengelolaan Kopdes Merah Putih.
3. Jaksa Agung sebut sebagai tindakan preventif

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengatakan, pembentukan 80 ribu Kopdes/kel Merah Putih di seluruh desa di Indonesia bukan pekerjaan yang mudah dan asal-asalan. Hal tersebut memerlukan satu keseriusan dan satu itikad yang sama, yaitu menyejahterakan masyarakat desa.
"Utamanya, kita akan melakukan pendampingan serta tindakan preventif yang sifatnya mengingatkan," ucap Jaksa Agung.
Jaksa Agung pun akan memasukkan (matching) pengawasan program tersebut ke dalam aplikasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) yang dimiliki Kejagung.
Aplikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, mencegah tindak pidana termasuk korupsi di tingkat desa, serta mengawal pembangunan desa melalui dana desa.
Program aplikasi Jaga Desa ini juga bertujuan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa dan memastikan penggunaan dana desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.
"Melalui aplikasi Jaga Desa ini, kita ingin mengurangi kepala desa yang terkriminalisasi hingga kades yang kurang memahami mekanisme pertanggung-jawaban," ujar dia.
Jaksa Agung mengatakan, usai pertemuan ini akan segera dilakukan penandatanganan MoU antara Kejagung dengan Kemenkop tentang pendampingan hukum dan mitigasi risiko dari program tersebut.