Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ada Pengusaha 6 Tahun Tak Bayar Pesangon, Said Iqbal Ancam Pidanakan

Ada Pengusaha 6 Tahun Tak Bayar Pesangon, Said Iqbal Ancam Pidanakan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Jakarta Urara, Sabtu (4/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya Sih
  • Said Iqbal turun tangan mengawal kasus pesangon ratusan eks karyawan PT Master Wovenindo Label yang belum dibayar hampir tujuh tahun meski sudah ada putusan pengadilan.
  • Pihak pengusaha berjanji melunasi hak buruh dan dijadwalkan hadir dalam pemanggilan Senin mendatang, namun akan ditahan jika ingkar membayar sesuai peringatan Said Iqbal.
  • Tindakan tegas ini disebut mencerminkan komitmen Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan buruh dengan memastikan seluruh hak pekerja segera dibayarkan melalui koordinasi lintas lembaga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal turun tangan mengawal kasus pemenuhan hak ratusan karyawan PT Master Wovenindo Label yang belum selesai selama lebih dari 6 tahun setelah perusahaan ditutup.

Said Iqbal melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri agar para buruh eks perusahaan tersebut mendapatkan pesangonnya.

"Ada ratusan karyawannya belum mendapatkan hak-haknya akibat perusahaan ditutup. Jadi ini sudah hampir 7 tahun," katanya di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (4/7/2026).

1. Hak buruh belum dibayar meski ada putusan pengadilan

Ada Pengusaha 6 Tahun Tak Bayar Pesangon, Said Iqbal Ancam Pidanakan
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal di Jakarta Urara, Sabtu (4/7/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)

Said Iqbal menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan agar para pengusaha sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, jika PHK terpaksa dilakukan, hak-hak buruh wajib dipenuhi.

Dalam kasus PT Master Wovenindo Label, hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pisah, hingga uang menunggu proses selesai belum dibayarkan oleh pihak pengusaha selama hampir tujuh tahun.

"Padahal sudah ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial yang memenangkan perjuangan buruh, sudah ada keputusan juga eksekusi dari Pengadilan Negeri, dan bahkan sekarang ditangani oleh Desk Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ketenagakerjaan," ujar dia.

2. Pengusaha berjanji membayar dan diperingatkan untuk kooperatif

ilustrasi uang pesangon (pexels.com/Yan Krukau)
ilustrasi uang pesangon (pexels.com/Yan Krukau)

Berdasarkan informasi dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipiter) Mabes Polri, pihak pengusaha sebenarnya sudah menyatakan janji untuk melunasi seluruh hak para buruh. Semua pihak terkait dijadwalkan menghadiri pemanggilan pada Senin mendatang.

"Hari Senin akan dipanggil untuk mengatur waktunya, memastikan berapa hak-hak yang memang harus dibayar, dan juga mengatur mekanismenya," tuturnya.

Said Iqbal menegaskan, jika pihak pengusaha mengingkari janji tersebut dan menolak membayar, pemerintah bersama aparat penegak hukum akan langsung melakukan eksekusi penahanan melalui proses P21 di Kejaksaan.

"Jadi pengusaha udah berjanji. Nggak bisa, kalau dia nggak mau bayar, langsung kita akan eksekusi P21 di Kejaksaan dan kita tahan pengusahanya," tegasnya.

3. Prabowo disebut berkomitmen terhadap kesejahteraan buruh

Presiden Prabowo Subianto menghadiri Hari Buruh
Presiden Prabowo Subianto menghadiri Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat. (Dok. YouTube Setpres)

Langkah tegas yang disampaikan Said Iqbal diambil sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan Presiden Prabowo kepada kaum buruh dan masyarakat kecil agar hak-hak mereka tidak diabaikan.

Pertemuan pada Senin mendatang di Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri akan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak pengusaha untuk memastikan kepastian waktu serta teknis pembayaran seluruh hak pekerja.

"Ini adalah bagian dari bagaimana Pak Prabowo memberikan perhatian kepada kaum buruh. Hak-hak buruh harus dibayar," kata Said Iqbal.

Share Article
Curated For You
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More