7 Kebijakan Perdagangan Internasional, Mau Ekspor-Impor Wajib Tau!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dalam melakukan ekspor-impor, seseorang mesti mengetahui dan mematuhi peraturan serta kebijakan yang ada dalam perdagangan internasional. Semua peraturan dan kebijakan tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur apakah ekspor-impor tersebut dapat dilaksanakan atau tidak.
Salah satu pihak yang wajib mengetahui dan memahami kebijakan ini adalah pegiat ekspor-impor. Maka itu, IDN Times merangkum tujuh kebijakan perdagangan internasional yang mesti diketahui berikut ini.
Baca Juga: Ekspor-Impor Maret Naik, Lutfi Pede Ekonomi Tahun Ini Tumbuh Sehat
1. Ketentuan tarif
Tarif dikenakan pada barang-barang yang melintasi daerah pabean (custom area) dan pada barang-barang yang masuk ke wilayah negara. Dalam halnya barang-barang dari luar negeri, tarif berupa bea masuk dikenakan dengan tujuan untuk memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara.
Pada umumnya, kebijakan tarif penetapan pajak impor ditentukan dengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor.
2. Dumping
Dumping dilakukan karena dapat meningkatkan volume perdagangan dan menguntungkan negara pengimpor, terutama konsumen. Biasanya kebijakan dumping dilakukan dengan tujuan untuk mematikan persaingan di luar negeri. Maka itu, kebijakan ini disebut diskriminasi harga.
Namun, kebijakan dumping ini biasanya hanya berlaku sementara, harga produk akan dinaikkan sesuai dengan harga pasar setelah berhasil merebut dan menguasai pasar internasional. Setelah persaingan di luar negeri menurun maka harga di luar negeri akan dinaikkan untuk menutup kerugian sewaktu melakukan kebijakan ini.
Meski demikian, pelaksanaan politik dumping dalam praktik perdagangan internasional dianggap sebagai tindakan yang tidak terpuji (unfair trade) karena dapat merugikan negara lain.
Baca Juga: Perbedaan FOB dan CIF, Metode Pembayaran Perdagangan Internasional
3. Subsidi
Istilah yang umum ini merupakan kebijakan pemerintah untuk membantu mengurangi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Jadi, produsen dalam negeri bisa memasarkan barangnya lebih murah dan dapat bersaing dengan barang impor.
Editor’s picks
Subsidi yang diberikan dapat berupa tenaga ahli, mesin-mesin, peralatan, fasilitas kredit, keringanan pajak, dan sebagainya.
4. Premi
Kebijakan perdagangan internasional selanjutnya adalah premi. Kebijakan ini diambil oleh pemerintah dengan memberikan tambahan dana pada produsen dalam negeri yang berhasil mencapai target produksi tertentu yang telah ditetapkan.
Sederhananya, premi ini seperti bentuk apresiasi kepada produsen lokal yang telah berhasil melakukan penjualan sesuai atau melampaui target.
Baca Juga: Akhirnya! Ekspor Mobil ke Filipina Tak Lagi 'Dijegal' Tarif Safeguard
5. Devaluasi
Kebijakan ini merupakan tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang negara dengan sengaja terhadap mata uang asing.
Devaluasi ini menimbulkan beberapa akibat, diantaranya, harga barang-barang impor menjadi mahal dan harga barang dalam negeri menjadi lebih murah di pasaran luar negeri. Hal tersebut memiliki tujuan untuk memperbesar ekspor dan memperkecil impor, juga menambah devisa negara.
6. Kuota impor
Kuota ini diadakan untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Kuota ini berakibat pada impor, yakni jumlah barang di pasar menjadi turun dan harga barang menjadi naik. Namun, keuntungannya produksi dalam negeri menjadi meningkat dan impor barang turun.
7. Larangan ekspor impor
Kebijakan perdagangan internasional yang terakhir ini dimaksudkan untuk melarang masuknya produk-produk asing ke dalam pasar domestik. Hal ini terjadi biasanya karena adanya alasan politik dan ekonomi.
Pada alasan ekonomi, adanya larangan terhadap impor bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan produksi dalam negeri. Sedangkan pada politik, biasanya ada kepentingan tertentu yang membuat ekspor-impor tidak bisa dilakukan pada saat itu.