Pemerintah terus mendorong pemanfaatan produk-produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di semua industri, tidak terkecuali di industri migas. (Dok. Pertamina)
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan standar yang digunakan mengukur persentase penggunaan produk lokal dalam suatu barang atau jasa. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Indonesia untuk mendorong pemanfaatan produk dalam negeri, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.
TKDN memegang peran krusial dalam rantai pasok (supply chain) nasional. Oleh karena itu, keberadaan kebijakan ini sangat memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa, terutama dalam proyek-proyek strategis yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Pada sektor pembangkit listrik dan migas, misalnya, pemerintah mewajibkan para kontraktor menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN tertentu. Kewajiban ini bertujuan mendorong peningkatan kapasitas industri dalam negeri di sektor energi dan sumber daya alam.
Sementara itu, di sektor telekomunikasi, perangkat dan jaringan yang akan dipasarkan di Indonesia harus memenuhi standar TKDN. Hal ini berlaku baik untuk perangkat keras (hardware) seperti BTS dan ponsel, maupun untuk sistem jaringan dan infrastruktur penunjang lainnya.
Sektor konstruksi dan infrastruktur juga termasuk yang diwajibkan mematuhi ketentuan TKDN. Pada sektor ini, prioritas diberikan pada penggunaan bahan bangunan, peralatan, dan jasa konstruksi lokal, terutama dalam proyek-proyek pemerintah.
Saat ini, batas minimal nilai TKDN yang ditetapkan adalah 25 persen, dengan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen. Nilai ini menjadi ambang batas dalam penilaian kelayakan produk atau penyedia untuk dapat digunakan dalam proyek-proyek pemerintah atau memperoleh insentif tertentu.