Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ada Negosiasi Tarif Trump, Syarat TKDN Apple Tetap Berlaku

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (x.com/WhiteHouse)
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. (x.com/WhiteHouse)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produk Apple untuk beredar di Indonesia masih berlaku.

Dalam hal ini, Airlangga merespons soal potensi kelongggaran syarat TKDN bagi Apple di tengah upaya Indonesia membujuk Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump untuk memangkas tarif resiprokal.

"Gak, sekarang kan mereka membuka center baru, nah itu tetap berlaku," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (21/7/2025).

Airlangga mengatakan, negosiasi dengan Apple sudah selesai dengan pembukaan pusat riset. Sebagai informasi, Apple membuka Apple Developer Academy keempat di Indonesia, yang berlokasi di Tuban, Bali pada 3 Maret 2025 lalu.

"Kalau Apple kan sudah selesai," tutur Airlangga.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, memastikan syarat TKDN bagi Apple tak berubah.

Meski pemerintah memberikan kelonggaran tarif, hambatan nontarif, dan kelonggaran lainnya pada produk impor AS, posisi Indonesia terkait syarat TKDN bagi Apple masih sama.

"Iya, posisinya masih itu," ucap Todotua.

Dia memastikan, hingga saat ini tak ada perubahan pada syarat TKDN bagi Apple.

"Masih, kata Pak Menteri (Airlangga) masih berlaku yang sekarang, belum ada perubahan apa-apa," ucap Todotua.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us