Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ali Ghufron Mukti (IDN Times/Indiana Malia)

Jakarta, IDN Times - BPJS Kesehatan angkat bicara soal rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap dan berganti ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya berlaku pada Juli 2022 mendatang. 

"Penghapusan kelas masih belum pasti karena baru dalam proses perumusan. Yang jelas adalah ada standarisasi kelas rawat inap yang akan diujicobakan bulan Juli 2022 untuk kurang lebih di 14 Rumah Sakit vertikal pemerintah," Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, saat dikonfirmasi oleh IDN Times, Jumat (10/6/2022).

1. Rencana standarisasi belum berdampak kepada iuran

BPJS Kesehatan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk bekerja sama demi mempermudah akses pelayanan peserta JKN-KIS. (Dok. BPJS Kesehatan)

Dikatakan Ali Ghufron, rencana standarisasi kelas rawat inap yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan juga belum berdampak terhadap mekanisme iuran BPJS Kesehatan. Meskipun ada formula iuran baru, hal tersebut masih digodok baik oleh BPJS Kesehatan maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Diharapkan, iuran tidak naik sampai tahun 2024, formula iuran masih seperti yang lama, untuk yang baru masih didiskusikan," ucapnya. 

2. Iuran BPJS masih di angka 5 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di