LPS: Intermediasi Perbankan Masih Solid, DPK Tumbuh 11,39 Persen

- LPS melaporkan intermediasi perbankan tetap solid hingga April 2026, dengan pertumbuhan DPK 11,39 persen dan kredit 9,98 persen secara tahunan.
- Tingkat bunga penjaminan LPS ditetapkan 3,50 persen untuk simpanan rupiah dan 2,00 persen untuk valuta asing di bank umum, berlaku hingga September 2026.
- LPS mencatat 99,94 persen rekening bank umum masih dijamin penuh hingga Rp2 miliar, memperkuat kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan nasional.
Jakarta, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kinerja intermediasi perbankan hingga April 2026 masih solid, tercermin dari pertumbuhan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) dan penyaluran kredit yang tetap kuat. LPS menyatakan kinerja intermediasi industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif dan diperkirakan terus tumbuh di tengah dinamika perekonomian global maupun domestik.
Berdasarkan hasil pemantauan LPS, DPK perbankan pada April 2026 tumbuh 11,39 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), sementara kredit perbankan meningkat 9,98 persen (yoy).
"Pertumbuhan DPK tersebut terutama ditopang oleh simpanan dalam rupiah yang tumbuh lebih tinggi dibandingkan simpanan dalam valuta asing," tulis LPS dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2026).
1. Tingkat bunga penjaminan LPS tetap 3,5 persen
Menurut LPS, perkembangan positif tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap terjaga. Hal ini membuat sektor perbankan mampu menjadi bantalan terhadap berbagai potensi risiko di tengah ketidakpastian global.
Perkembangan tersebut juga menjadi salah satu pertimbangan LPS dalam menetapkan kebijakan tingkat bunga penjaminan. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan perkembangan suku bunga pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas.
Adapun tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini ditetapkan masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum, serta 6,00 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Ketentuan ini berlaku untuk periode 1 Januari 2026 hingga 30 September 2026.
2. Likuiditas perbankan dipastikan memadai

Selain itu, kuatnya penghimpunan simpanan masyarakat, likuiditas perbankan yang memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat turut menopang stabilitas sektor perbankan nasional.
Dengan fundamental yang tetap terjaga, LPS meyakini industri perbankan memiliki kapasitas yang cukup untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
3. Sebanyak 99,94 persen rekening bank masih dijamin penuh LPS

Berdasarkan hasil evaluasi, tingkat bunga penjaminan (TBP) yang berlaku saat ini dipandang masih mampu menjaga tingkat cakupan penjaminan sekaligus memperkuat kepercayaan nasabah penyimpan.
Data per April 2026 menunjukkan bahwa jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar mencapai 666,72 juta rekening. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening yang ada.


















