DPR akan Panggil Menhub usai Pangkas  Bandara Internasional

Bandara internasional sisa 17 di Indonesia

Intinya Sih...

  • Ketua Komisi V DPR RI akan memanggil Menhub Budi Karya Sumadi terkait penutupan bandara internasional di Indonesia.
  • Kemenhub memangkas jumlah bandara internasional dari 34 menjadi 17 untuk mendorong sektor penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus menyatakan, akan memanggil Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi buntut penutupan bandara internasional di sejumlah wilayah di Indonesia.

Lasarus mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan mengapa keberadaan bandara internasional dipangkas dari 34 menjadi hanya 17 bandara.

"Kami akan panggil pemerintah (Kemenhub RI) untuk menjelaskan kebijakan ini," ujarnya kepada IDN Times, saat dihubungi, Kamis (2/5/2024).

Lasarus juga mengaku mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat terkait penutupan bandara internasional ini. Dia menyayangkan, Budi Karya menutup sejumlah bandara internasional di Indonesia. 

Menurut Lasarus, dasar pertimbangan pengambilan kebijakan itu seharusnya adalah menempatkan khalayak banyak.

"Sampai hari ini kami juga mendapat banyak keluhan dari masyarakat atas kebijakan ini," ujar dia.

"Harusnya dasar pertimbanganya adalah menempatkan khalayak banyak menjadi pertimbangan pengambilan keputusan," imbuh dia.

Baca Juga: Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Menhub Mau Jalankan Konsep Ini

1. Alasan Kemenhub pangkas bandara internasional

DPR akan Panggil Menhub usai Pangkas  Bandara InternasionalPendaratan perdana pesawat Citilink di Bandara Radin Inten II, Sabtu (30/3/2024). (DOK. Bandara Radin Inten II).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI memangkas jumlah bandara yang berstatus bandara internasional dari 34 menjadi 17.

Kebijakan itu diambil berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diresmikan pada 2 April 2024.

Adapun keputusan itu ditetapkan Kemenhub dengan tujuan mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemik COVID-19. 

Juru Bicara Kemenhub RI, Adita Irawati menjelaskan, keputusan ini juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

"KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemik dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," tuturnya.

Dengan keputusan tersebut, Kemenhub mengikuti jejak India dan Amerika Serikat (AS) yang juga memiliki sedikit bandara internasional.

India dengan 1,42 miliar penduduknya hanya memiliki 18 bandara internasional, sedangkan Negeri Paman Sam dengan penduduk 399,9 juta juga mengelola 18 bandara internasional.

Baca Juga: Ini 17 Bandara di Indonesia yang Dicabut Status Internasionalnya

2. Hanya sedikit bandara yang layani penerbangan internasional

DPR akan Panggil Menhub usai Pangkas  Bandara InternasionalBandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Berdasarkan data Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dari 34 bandara internasional yang dibuka dari 2015-2021, hanya Soekarno-Hatta - Jakarta, I Gusti Ngurah Rai - Bali, Juanda - Surabaya, Sultan Hasanuddin - Makassar, dan Kualanamu – Medan jadi bandara dengan pelayanan penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara.

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.

"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya," ucapnya.

3. Daftar 17 bandara internasional di Indonesia

DPR akan Panggil Menhub usai Pangkas  Bandara InternasionalSuasana bandara Soekarno-Hatta (dok. Kemenhub)

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai  bandara internasional adalah sebagai berikut:

  • 1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh
  • 2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara
  • 3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat
  • 4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau
  • 5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau
  • 6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten
  • 7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta
  • 8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
  • 9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • 10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali
  • 12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB
  • 13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
  • 14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan
  • 15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
  • 16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
  • 17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

 

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya