Tom Lembong Sentil Pemerintah, Pajak Hiburan Naik Tidak Rasional

Pemerintah harus pajakin sektor berdampak negatif

Jakarta, IDN Times - Wakil Kapten Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Thomas Trikasih Lembong mengkritik wacana kebijakan pemerintah menaikan pajak hiburan tertentu. 

Pemerintah mewacanakan untuk menaikkan pajak hiburan tertentu dari 35 persen menjadi minimal 40 persen dan maksimal 70 persen.

Menurut dia, wacana kebijakan itu kurang rasional. Tom Lembong menilai kebijakan itu justru akan menghantam industri hiburan. Padahal, sektor ini telah banyak menyediakan lapangan kerja.

“Bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja, banyak memperlihatkan sukses saat ini, dan kalau digempur dengan pajak bagi saya kok kurang rasional ya,” kata Tom Lembong di Markas Pemenangan AMIN, Jakarta, Jumat (19/1/2024).

1. Tom Lembong sarankan pemerintah naikkan pajak sektor yang berdampak negatif

Tom Lembong Sentil Pemerintah, Pajak Hiburan Naik Tidak RasionalWakil Kapten Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong sebut Anies Baswedan bakal fokus bangun kereta dibanding jalan tol. (IDN Times/Amir Faisol)

Alih-alih menaikkan pajak pada sektor yang berdampak postif, Tom Lembong menilai pemerintah sebaiknya menaikkan pajak pada kegiatan yang berdampak negatif untuk masyarakat dan lingkungan.

Tom Lembong memberi contoh sebaiknya pemerintah memberikan pajak industri yang menghasilkan emisi polusi, sebagai bentuk denda yang diterapkan oleh pemerintah.

“Polusi itu seyogyanya ditanda kutip pajakin, kita mungkin mengenalnya sebagai denda, atau misalnya konsumsi gula di makanan dan minuman manis yang memicu penyakit diabet. Memicu obesitas itu kan sebuah aspek konsumtif yang membawa dampak negatif bagi publik,” ujar dia.

“Nah itu yang harus kita pajakin. sementara hal-hal yang ingin kita tumbuhkan, jangan dipajakin karena itu disinsentif,” lanjutnya.

Baca Juga: Sandiaga Tegaskan Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda

2. Jokowi pimpin rapat bahas pajak hiburan

Tom Lembong Sentil Pemerintah, Pajak Hiburan Naik Tidak RasionalPresiden Jokowi menerima Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Istana Merdeka pada Selasa (7/11/2023). (dok. Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumpulkan sejumlah menteri bidang perekonomian untuk rapat membahas pajak hiburan di Istana, Jumat (19/1/2024).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan jika Presiden Jokowi mendapat masukan mengenai isi dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Jadi kalau periode yang lalu dengan Undang-Undang Nomor 28 (Tahun 2009), tarif (pajak) hiburan itu paling tinggi 35 persen. Sekarang dengan undang-undang HKPD tarif hiburan itu 10 persen hanya khusus atas jasa jenis hiburan yang terkait dengan diskotek, karaoke, klub malam dan juga spa, itu yang dikenakan tarif antara 40-70 persen" ujar Airlangga.

3. Pemerintah akan keluarkan surat edaran

Tom Lembong Sentil Pemerintah, Pajak Hiburan Naik Tidak RasionalKetua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto kumpulkan ribuan kadernya bahas pencalonan pada Pilkada 2024. (IDN Times/Amir Faisol)

Airlangga mengatakan, pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan surat edaran bersama untuk memberikan insentif dan bentuk PPH badan.

"Insentif PPH badan dalam sektor pariwisata itu lebih keseluruhan, lebih kepada seluruh sektornya, dan yang lebih dipertimbangkan Bapak Presiden meminta untuk dikaji PPH badan sebesar 10 persen," beber dia.

Airlangga mengaku, masih perlu waktu untuk mengkaji bagaimana teknis pembentukan PPH badan tersebut.

"Teknisnya belum kami pelajari masih diberi waktu untuk merumuskan usulan insentif tersebut. Jadi dua hal dapat kami sampaikan bahwa daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70 persen sesuai dengan daerah masing-masing dan juga sesuai dengan insetif yang diberikan tentu terkait dengan sektor yang terkait nanti yang akan dirinci," kata dia.

Menurutnya, dengan adanya UU HKPD, pemerintah daerah yang tadinya menerapkan pajak hiburan tinggi, bisa turun.

"Jadi, surat edaran bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri akan lebih menjelaksan hal ini karena di dalam undang-undang itu sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard, sehingga harus dipayungi oleh surat edaran kemudian beberapa daerah yang sebelumnya mengenakan 75 persen seperti di Aceh dengan undang-undang ini malah menurunkan ke 50 persen, demikian pula berbagai daerah lain," ujar Airlangga.

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib
  • Fahreza Murnanda
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya