3 Jenis Kompensasi, Imbalan yang Diterima Karyawan
Kompensasi diberikan dalam bentuk fisik maupun non-fisik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja/karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya pada sebuah perusahaan dalam bentuk uang atau barang, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Istilah ini sangat dekat hubungannya dengan imbalan finansial yang diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan pekerjaan. Tujuannya sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih atas kontribusi karyawan dalam bentuk waktu, tenaga, pikiran, dan keahlian.
Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk yang bermacam-macam, mulai dari upah atau gaji, tunjangan, insentif, hingga, fasilitas. Namun, dalam pemberianya, kompensasi terbagi dalam tiga jenis. Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: 5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law Jokowi
1. Kompensasi finansial langsung
Kompensasi ini merupakan imbalan pekerjaan yang berwujud uang, diantaranya adalah gaji, tunjangan, THR, insentif, bonus, komisi, pembagian profit perusahaan, opsi saham, dan pembayaran prestasi.
Seluruh jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) juga termasuk kompensasi finansial langsung.
Baca Juga: GoTo Ubah Skema Bonus Harian, Mitra Driver Gojek Siap Mogok Massal?
Baca Juga: Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja, Ini Perbedaan Gaji dan Upah