TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Jenis Kompensasi, Imbalan yang Diterima Karyawan

Kompensasi diberikan dalam bentuk fisik maupun non-fisik

Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kompensasi adalah seluruh imbalan yang diterima oleh seorang pekerja/karyawan atas jasa atau hasil dari pekerjaannya pada sebuah perusahaan dalam bentuk uang atau barang, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Istilah ini sangat dekat hubungannya dengan imbalan finansial yang diberikan kepada seseorang atas dasar hubungan pekerjaan. Tujuannya sebagai bentuk penghargaan dan ucapan terima kasih atas kontribusi karyawan dalam bentuk waktu, tenaga, pikiran, dan keahlian.

Kompensasi dapat diberikan dalam bentuk yang bermacam-macam, mulai dari upah atau gaji, tunjangan, insentif, hingga, fasilitas. Namun, dalam pemberianya, kompensasi terbagi dalam tiga jenis. Simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: 5 Poin Perubahan Ketentuan soal Upah dalam Turunan Omnibus Law Jokowi

1. Kompensasi finansial langsung

ilustrasi (IDN Times/Ita Malau)

Kompensasi ini merupakan imbalan pekerjaan yang berwujud uang, diantaranya adalah gaji, tunjangan, THR, insentif, bonus, komisi, pembagian profit perusahaan, opsi saham, dan pembayaran prestasi. 

Seluruh jenis pendapatan yang menambah penghasilan bruto tahunan karyawan dan dikenai Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21) juga termasuk kompensasi finansial langsung. 

Baca Juga: GoTo Ubah Skema Bonus Harian, Mitra Driver Gojek Siap Mogok Massal?

2. Kompensasi finansial tidak langsung

moneysense.ca

Jenis kompensasi kedua ini juga merupakan imbalan yang diterima karyawan dalam wujud uang. Namun, pemberiannya tidak dilakukan secara langsung melainkan melalui pihak ketiga. 

Misalnya, perusahaan mendaftarkan karyawan dalam asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Lalu, perusahaan membayar premi asuransi setiap bulannya, sedangkan karyawan memperoleh manfaat dari program tersebut berupa biaya pengobatan atau tunjangan hari tua. 

Selain itu, berbagai fasilitas dan kenikmatan yang diperoleh karyawan juga termasuk kompensasi tidak langsung. Contohnya seperti mobil dinas dari perusahaan, rumah dinas, voucher, akses internet, dan keanggotaan klub.

Baca Juga: Sama-Sama Imbalan Hasil Kerja, Ini Perbedaan Gaji dan Upah 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya