Begini Cara Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online di Fintech
Sebanyak 88 platform telah terima permohonan restrukturisasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Para UKM peminjam pada fintech peer to peer (P2P) lending yang terdampak COVID-19 dapat mengajukan restrukturisasi. Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, mengatakan permohonan tersebut harus disampaikan kepada penyelenggara namun proses persetujuannya tetap dilakukan oleh pemberi pinjaman (lender).
“Prosesnya restrukturisasi kita (penyelenggara) hanya fasilitasi. Kita tidak punya kewenangan untuk menyetujui, permohonan itu diteruskan kepada lender. Platform lakukan mitigasi ulang, analisa, review kelayakannya, lalu diajukan kepada lender,” katanya dalam diskusi online, Selasa (2/6).
Baca Juga: 3 Persen Peminjam Minta Keringanan Kredit di Fintech karena COVID-19
1. Melampirkan bukti positif COVID-19
Dalam kesempatan yang sama, CEO Pinjam Modal atau PT Finansial Integrasi Teknologi Herman Handoko mengatakan terdapat 20 permintaan restrukturisasi yang masuk. Bahkan, dia menyatakan terdapat dua hingga tiga peminjam yang melampirkan bukti positif COVID-19.
“Ada dua hingga tiga nasabah melampirkan surat bukti COVID-19, itu tidak kami lakukan penagihan. Selebihnya kami lakukan mitigasi, juga ada asuransi kredit untuk melindungi dana lender,” ujar Handoko.
Baca Juga: Bingung Cara Dapat Keringanan Kredit? Ini Cara dari Asosiasi Fintech