Catat! Hanya Kantong Plastik yang Akan Terkena Tarif Cukai
Pemerintah telah memasukkan aturan ini ke komisi XI DPR
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan, menegaskan kembali bahwa penerapan cukai hanya berlaku untuk kantong belanja, atau plastik kresek.
"Target kami adalah kantong plastik belanja, bukan kantong gula, atau kantong daging. Sebagian masyarakat selama ini masih salah paham, mereka masih menganggap semua jenis plastik," kata Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktoral Jenderal Kementerian Keuangan, M Surtatib di Jakarta pada Jumat (12/7).
Lalu, mengapa pemerintah mengenakan cukai ke kantong plastik?
Baca Juga: 4 Bahaya Sedotan Plastik untuk Kesehatan, Stop Pemakaiannya
1. Mayoritas jenis sampah di Indonesia berasal dari plastik
Ia menjelaskan, alasan pemerintah memilih kantong plastik kresek yang akan terkena cukai. Pasalnya, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, sebagian besar sampah di Indonesia merupakan sampah plastik jenis kresek.
"Kalau botol, orang gampang memulungnya, sedangkan dalam berbagai survei, kantong plastik yang akan dipungut oleh pemulung paling banyak lima persen" katanya pada Jumat (12/7).
Baca Juga: Soal Cukai Plastik, Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Adil