TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Catat! Hanya Kantong Plastik yang Akan Terkena Tarif Cukai

Pemerintah telah memasukkan aturan ini ke komisi XI DPR

Ilustrasi limbah. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan, menegaskan kembali bahwa penerapan cukai hanya berlaku untuk kantong belanja, atau plastik kresek. 

"Target kami adalah kantong plastik belanja, bukan kantong gula, atau kantong daging. Sebagian masyarakat selama ini masih salah paham, mereka masih menganggap semua jenis plastik," kata Kasubdit Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Direktoral Jenderal Kementerian Keuangan, M Surtatib di Jakarta pada Jumat (12/7). 

Lalu, mengapa pemerintah mengenakan cukai ke kantong plastik?

Baca Juga: 4 Bahaya Sedotan Plastik untuk Kesehatan, Stop Pemakaiannya

1. Mayoritas jenis sampah di Indonesia berasal dari plastik

ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Ia menjelaskan, alasan pemerintah memilih kantong plastik kresek yang akan terkena cukai. Pasalnya, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, sebagian besar sampah di Indonesia merupakan sampah plastik jenis kresek.

"Kalau botol, orang gampang memulungnya, sedangkan dalam berbagai survei, kantong plastik yang akan dipungut oleh pemulung paling banyak lima persen" katanya pada Jumat (12/7).

2. Kantong plastik tidak ramah lingkungan maka diberlakukan tarif cukainya paling besar

nbcnewyork.com

Selanjutnya, ia mengatakan kantong plastik yang akan dikenakan cukai adalah berjenis petroleum base atau tidak ramah lingkungan. Untuk besaran tarif yang akan dikenakan, saat ini belum ditentukan oleh pemerintah.

Yang jelas, semakin kantong plastik tidak ramah lingkungan, maka akan semakin besar tarifnya. Akan tetapi, apabila sampah semakin mudah untuk terurai dan ramah lingkungan, maka penerapan tarif cukai akan lebih rendah, bahkan bisa mencapai 0 persen.

Baca Juga: Soal Cukai Plastik, Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Adil

3. Pendapatan dari cukai plastik ditargetkan Rp500 miliar untuk sumbangsih APBN 2019

ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sebelumnya Kementerian Keuangan, telah memasukkan cukai plastik untuk penerimaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2019. Pendapatan dari cukai plastik dipatok Rp500 miliar terhadap sumbangsih APBN 2019. Pengajuan cukai kantong plastik, sudah berada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hanya tinggal mengunggu keputusan dari Komisi XI DPR-RI.

Baca Juga: Bahas Isu Global, KTT G20 Kampanye Cegah Plastik 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya