Dear Pemerintah, Subsidi dan Relaksasi Kredit Tak Cukup Gairahkan UMKM
Butuh daya beli masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sektor UMKM saat ini menjadi yang paling terdampak akibat Pandemik COVID-19 alias virus corona, berbeda dengan krisis tahun 1998. Kala itu UMKM menjadi penyelamat karena sektor formal mengalami hantaman hebat akibat krisis sehingga banyak sekali gelombang PHK di mana-mana.
"Dalam kondisi begitu orang-orang yang di-PHK akan mencari pekerjaan buka usaha sendiri atau mencari-cari kerja nonkantoran (di sektor informal) karena sektor informal di Indonesia masih bisa bergerak karena pasar dalam negeri yang besar sementara sektor informal umumnya tidak terikat aturan-aturan ketenagakerjaan termasuk kewajiban pajak," kata Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, Senin (27/7/2020).
Sementara saat ini UMKM lebih sulit bergerak karena adanya pandemik COVID-19, pembatasan sosial dan mobilitas yang tidak terjadi saat krisis 1998.
1. Berikut beberapa stimulus yang diberikan pemerintah
Untuk menyelamatkan sektor UMKM pemerintah telah memberikan banyak stimulus, untuk sektor UMKM di antaranya:
Memberikan dukungan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bentuk subsidi bunga atau subsidi margin untuk kredit atau pembiayaan milik UMKM yang terdampak pandemik COVID-19, yang sudah dapat dirasakan per anggal 1 Mei 2020 dan berlaku selama 6 bulan.
Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kemudian, OJK memberikan relaksasi atas restrukturisasi kredit kepada debitur yang terdampak penyebaran COVID-19 baik perorangan, UMKM, maupun korporasi.
Skema restrukturisasi diserahkan kepada masing-masing bank sesuai dengan kebutuhan debitur dan kemampuan bank, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Kredit yang direstrukturisasi ditetapkan berkualitas lancar hingga 31 Maret 2021.
Editor’s picks
Hal itu diatur dalam, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada tanggal 16 Maret 2020.
Baca Juga: BCA Umumkan Nama Baru Bank Royal Jadi Bank Digital BCA