TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejaksaan Tinggi Temukan Ada Dugaan Korupsi di Jiwasraya

Total tunggakan pembayaran polis Rp802 miliar

Antara

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2014-2018. Nirwan Nawawi Kasipenkum Kejakti DKI Jakarta mengungkapkan, dugaan korupsi pada perusahaan asuransi pelat merah tersebut dilakukan melalui produk Bancassurance dan Aliansi Strategis yang dinilai menawarkan bunga terlalu tinggi.

"Tawaran bunga tinggi cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/11).

Baca Juga: Kementerian BUMN Lapor Masalah Tunggakan Polis Jiwasraya ke Kejagung

1. Status meningkat ke tahap penyidikan

Antara

Berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.

Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.

2. Telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi

Antara

Di tahap penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah memeriksa sebanyak 66 orang saksi dari pihak-pihak terkait dan mengumpulkan dokumen sebagai alat bukti. Kejaksaan juga telah menunjuk auditor dari kantor akuntan publik untuk dapat memproses perhitungan kerugian negara.

Baca Juga: Kementerian BUMN Duga Ada Saham Gorengan di Jiwasraya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya