Kejaksaan Tinggi Temukan Ada Dugaan Korupsi di Jiwasraya
Total tunggakan pembayaran polis Rp802 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menemukan adanya dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk periode 2014-2018. Nirwan Nawawi Kasipenkum Kejakti DKI Jakarta mengungkapkan, dugaan korupsi pada perusahaan asuransi pelat merah tersebut dilakukan melalui produk Bancassurance dan Aliansi Strategis yang dinilai menawarkan bunga terlalu tinggi.
"Tawaran bunga tinggi cenderung di atas nilai rata-rata berkisar 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp 53,27 triliun," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Kamis (28/11).
Baca Juga: Kementerian BUMN Lapor Masalah Tunggakan Polis Jiwasraya ke Kejagung
1. Status meningkat ke tahap penyidikan
Berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi PT. Asuransi Jiwasraya tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No.: Print-4816/O.1/Fd.1/11/2018 tanggal 27 Nopember 2018.
Dari hasil penyelidikan, telah didapatkan bukti permulaan yang cukup dan ditingkatkan ketahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No: Print- 1611/M.1/Fd.1/06/2019 tanggal 26 Juni 2019.
Baca Juga: Kementerian BUMN Duga Ada Saham Gorengan di Jiwasraya